Habib Rizieq Sebut Isi Replik JPU Banyak Menghina, Tidak Berkualitas, Mengulangi Manipulasi Fakta

Kamis, 17 Juni 2021 – 11:20 WIB
Terdakwa Rizieq Shihab (tengah) menjalani sidang pembacaan duplik untuk perkara tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021). ANTARA/Yogi Rachman

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa perkara tes usap RS Ummi Bogor Habib Rizieq Shihab menyatakan bahwa replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) hanya berisi kemarahan, dan tidak berkualitas.

Habib Rizieq menyatakan bahwa replik itu hanya berisi 'curhat' penuh emosi dan kemarahan karena merasa dihujat.

BACA JUGA: Jaksa Sindir Gelar Imam Besar Habib Rizieq, Begini Reaksi Aziz Yanuar

"Sehingga tidak lebih hanya sekadar berisi pelampiasan dan uneg-uneg saja," kata Habib Rizieq saat membacakan duplik atas replik JPU dalam perkara tes usap RS Ummi Bogor dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6).

Menurut Habib Rizieq, replik yang dibacakan JPU tersebut banyak berisi penghinaan kepada dirinya maupun kuasa hukumnya, bahkan ahli yang notabene tidak pernah sama sekali menghina jaksa.

BACA JUGA: Sebut Ahok hingga Diaz Hendropriyono di Pleidoi, Habib Rizieq Kena Sindiran Telak Jaksa

Mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu menilai replik yang dibacakan JPU hanya mengulang-ulang apa yang sudah dituangkan dalam tuntutan.

Menurutnya, replik itu tidak mampu menjawab pleidoi yang disampaikannya atas perkara yang juga menyeret nama sang menantu Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi dr. Andi Tatat.

BACA JUGA: Beda Perlakuan Polisi Terhadap Kerumunan BTS Meal McD, Kubu Habib Rizieq: Senyum Saja

"Replik JPU tidak berkualitas dan tidak bernilai karena masih saja mengulangi manipulasi fakta persidangan sehingga penuh dengan kebohongan," ujar Habib Rizieq.

Sebelumnya, pada Senin (14/6), JPU dalam sidang dengan agenda pembacaan replik untuk perkara tes usap RS UMMI Bogor menyebut pleidoi yang disampaikan Rizieq Shihab hanya mencari panggung dan tidak berkaitan bantahan atas tuntutan kasusnya.

JPU mengatakan dalam pleidoi seharusnya tidak berisikan keluh kesah atau cerita-cerita yang tidak terkait dengan fakta persidangan atas perkara tes usap RS UMMI Bogor.

Rizieq Shihab dituntut JPU dengan pidana enam tahun penjara atas perkara tes usap RS UMMI Bogor.

JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler