Habib Rizieq Segera Disidang

Sabtu, 06 Februari 2021 – 02:25 WIB
Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan berkas kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat dengan tersangka Habib Rizieq Shihab dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti.

Karena itu, penyidik Bareskrim akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tersebut atau penyerahan tahap II ke Kejaksaan Agung (kejagung) pada Selasa (9/2), untuk selanjutnya menunggu jadwal persidangan.

BACA JUGA: Reaksi Habib Rizieq soal Tersangka Teroris Mengaku FPI dan Dibaiat di Hadapan Munarman

"Rencana minggu depan pada Selasa 9 Februari akan diserahkan tanggung jawab berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum," kata Brigjen Rusdi Hartono di Jakarta, Jumat (5/2).

Dalam kasus ini Habib Rizieq disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Kudeta Demokrat Demi Memuluskan Calon Tunggal 2024, Mamatahkan Anies-AHY, terkait Anak dan Menantu

Rizieq menjadi tersangka bersama lima orang lainnya, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia).

Kemudian Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggung jawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara) serta Idrus (kepala seksi acara).

BACA JUGA: Isu Kudeta AHY: Demokrat Ambyar, Moeldoko Menang Banyak Dapat Popularitas

Kasus ini bermula ketika Rizieq mengadakan acara pernikahan putrinya di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020.

Acara itu kemudian dilanjutkan dengan acara peringatan Maulid Nabi, dan dihadiri banyak orang dan terjadi kerumunan yang berpotensi menularkan COVID-19.(antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler