Tingkah Ahli Kubu Habib Rizieq Mengundang Tawa, Ditegur Hakim

Rabu, 10 Maret 2021 – 19:24 WIB
Suasana ruang sidang gugatan praperadilan Habib Rizieq di PN Jaksel, Rabu (10/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Hakim Suharno menegur Abdul Chair Ramadhan, ahli hukum pidana yang dihadirkan kubu Habib Rizieq Shihab pada persidangan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (10/3).

Abdul Chair memberikan keterangan secara virtual melalui Zoom.

BACA JUGA: Begini Keterangan Effendi di Sidang Gugatan Habib Rizieq

Teguran itu bermula saat Abdul Chair mengipasi tubuhnya menggunakan kipas tangan lantaran merasa gerah.

Sikap itu terlihat dalam layar segi empat yang menggantung di ruang sidang. 

BACA JUGA: Habib Rizieq Segera jadi Terdakwa, Ini Daftar Perkaranya

Perbuatan itu membuat para peserta sidang, termasuk Pemohon dan Termohon, riuh dan tertawa melihat tingkah ahli yang tampak cuek.

Hakim Suharno lantas menegur Abdul Chair.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2021: Seleksi 3 Kali, Inilah Jadwalnya

"Saudara saksi, kalau pun saudara kepanasan dan sedang berada di rumah, tetapi saudara sedang dalam persidangan sehingga jangan kipas-kipas yah," tegur Hakim Suharno di persidangan, Rabu.

Dalam persidangan, keterangan ahli yang disampaikan  Abdul Chair tersebut berbeda dengan ahli yang dihadirkan Termohon atau Polda Metro Jaya, Effendy Saragih.

Perbedaan pendapat itu terkait soal pidana khusus yang tak bisa disatukan dengan pidana umum, tentang penetapan tersangka, dan soal proses penangkapan.

"Dalam hal bertemunya tindak pidana umum dan khusus, ada kedekatan emosiolnal, ada persamaan unsur umum dan khusus. Ada perbedaan signifikan yang menjadikan lex specialis, tentu yang diambil lex specialis," katanya.

Menurut Abdul, diambilnya delik khusus seperti perkara yang dialami Habib Rizieq untuk menjamin keadilan dan kemanfaatan.

"Ini untuk menjamin kepentingan hukum itu sendiri, keadilan, dan kemanfaatan yang adil," ujarnya.

Lebih jauh, Abdul mencontohkan, saat ada seseorang dijerat pidana khusus lalu ditahan menggunakan pidana umum, itu tak bisa dilakukan secara hukum.

Sebab, itu menyalahi aturan pidana khusus atau lex spesialis.

Abdul Chair berpendapat, penetapan tersangka tidak sah bila belum ada pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka.

Begitu juga dengan proses penangkapan terhadap tersangka dianggap tidak sah saat dia belum ditetapkan dahulu sebagai tersangka, kecuali dalam hal tertangkap tangan.

"Pada prinsipnya sesuai putusan MK itu harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu pada calon tersangka (sebelum ditetapkan tersangka). Begitu juga dengan dua Sprindik (dalam kasus serupa) tak bisa dibenarkan, harus satu sprindik," pungkasnya.

Seperti diketahui, gugatan praperadilan Habib Rizieq sendiri kali ini diketahui merupakan gugatan kedua yang dilayanglannya.

Sebelumnya, Habib Rizieq sempat mengajukan praperadilan tetapi ditolak hakim.

Kali ini, Habib Rizieq mengajukan permohonan praperadilan atas penahanan dan penangkapannya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. 

Praperadilan ini didaftarkan pada nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel. Pihak termohon adalah Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. (cr3/jpnn)

 

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler