jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al-Habsyi menyebutkan, seharusnya Habib Rizieq Shihab menerima perlakuan yang layak saat menjalani persidangan perkara kerumunan.
Menurut dia, prinsip equality before the law perlu diterapkan dalam persidangan pria Petamburan itu.
BACA JUGA: Video Hoaks Oknum JPU Terima Suap Perkara Habib Rizieq, Mabes Polri Turun Tangan
"Proses persidangan seharusnya mengikuti ketentuan yang berlaku, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP)," kata Aboe Bakar dalam keterangan resminya kepada awak media, Senin (22/3).
Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, pemaksaan seorang terdakwa untuk mengikuti sidang daring, berpotensi mengurangi hak hukum terdakwa.
BACA JUGA: Sehari Tiga Perempuan Dibunuh, Masyarakat Resah
Dalam sidang Habib Rizieq, yang bersangkutan disuruh mengikuti sidang daring. Di sisi lain, pria 55 tahun itu menginginkan sidang perkaranya digelar offline.
“Tentu ini menjadi preseden tidak baik, ketika seolah-olah terlihat ada diskriminasi. Saat seorang tersangka ngotot mau bersidang, tetapi jaksa tidak menghendaki,” ujar Habib Aboe, sapaaan akrab Aboe Bakar Al-Habsyi.
Legislator Kalimantan Selatan itu menuturkan, beberapa lembaga negara seperti Komnas HAM, perlu menyoroti sidang Habib Rizieq. Apalagi, sidang perkara kerumunan menjadi perhatian publik.
“Komnas HAM seharusnya memantau persidangan tersebut," beber Habib Aboe. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan