jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri turun tangan menyelidiki pembuat dan penyebar video hoaks oknum jaksa penuntut umum (JPU) menerima suap terkait perkara Habib Rizieq Shihab atau HRS.
"Iya kita (polisi, red) lidik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Senin (22/3).
BACA JUGA: Pembuat & Penyebar Video Hoaks JPU Terima Suap Perkara Habib Rizieq Siap-siap Saja
Namun, dia tidak memerinci apakah mengusutan dilakukan Polri bersama tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Irjen Argo juga mengatakan bakal mengecek apakah Kejagung telah membuat laporan polisi terkait video hoaks tersebut.
BACA JUGA: Kakek TN Mencium Siswi, Beraksi 2 Kali pada Malam Hari
"Laporannya sudah atau belum nanti dicek dulu ya," kata Irjen Argo.
Sebelumnya video berdurasi 48 detik viral di media sosial dengan narasi (voice over) "terbongkar pengakuan jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Rizieq Shihab, Innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia".
BACA JUGA: Wow, WhatsApp Ternyata Memiliki Menu Rahasia yang Berguna Bagi Pelanggannya
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menanggapi video tersebut melalui unggahannya di Twitter.
Menurut Mahfud, kesengajaan memviralkan video seperti itu bukan delik aduan sehingga harus diusut.
"Tetapi kita tetap akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum di dalamnya," tulis Mahfud melalui akunnya di Twitter.
Pihak Kejagung telah mengklarifikasi bahwa video tersebut hoaks dan tengah menyelidiki pembuat dan penyebarnya menggunakan alat yang dimiliki Korps Adhyaksa.
"Saat ini tim kejaksaan sedang bekerja melakukan penelusuran," kata Kapuspen Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (22/3).
Menurut Leonard, video itu merupakan rekaman penangkapan seorang oknum jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejagung yang terjadi pada November 2016.
BACA JUGA: Langit di Atas Makkah dan Madinah Menjadi Merah Gelap, Seperti Nubuat dalam Alkitab?
"Jadi, video itu bukan pengakuan jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," tegas Leonard.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam