Habib Rizieq Serukan Boikot Irjen Fadil dan Letjen Dudung, Bang Edi Bilang Begini

Jumat, 12 November 2021 – 06:33 WIB
Pengamat kepolisian, Dr Edi Hasibuan. Foto: ANTARA/Kodir

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengomentari seruan Habib Rizieq Shihab (HRS).

Menurut Edi, masyarakat tidak perlu terpancing dengan seruan HRS yang sebelumnya mengajak umat Islam untuk memboikot Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Pangkostrad Letjen Dudung Abdurachman.

BACA JUGA: Habib Rizieq Serukan Boikot Irjen Fadil Imran dan Letjen Dudung

"Seruan itu tidak berdasar dan isinya mengandung fitnah, karena itu masyarakat tidak perlu ikut terpancing," ujar Edi dalam keterangannya, Jumat (12/11).

HRS dalam seruannya menyebut Irjen Fadil dan Letjen Dudung diduga terlibat kasus unlawful killing (pembunuhan di luar hukum) 6 laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020 lalu.

BACA JUGA: 2 Polisi Didakwa Akhiri Hidup 6 Laskar FPI, Pengacara Korban Kritisi Surat Dakwaan

Menurut Edi, proses hukum terkait unlawful killing terhadap 6 laskar FPI kini sedang berjalan.

Dia pun mengajak semua pihak menghormati proses tersebut.

BACA JUGA: Brigjen Rusdi Sampaikan Soal Pola Baru Operasi Nemangkawi 2022, Begini

"Demi menjaga situasi kantibmas, pengacara HRS Ichwan Tuankotta kami minta juga tidak ikut menghasut masyarakat. Saat ini rakyat sedang sengsara dan menderita akibat COVID-19," ucapnya.

Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini menyatakan pandangannya, setelah sebelumnya pengacara HRS Ichwan Tuankotta membenarkan seruan eks panglima Front Pembela Islam (FPI) itu disampaikan melalui dirinya.

"Jangan lagi masyarakat dihasut dan diprovokasi. Proses hukum unlawful killing berjalan transparan. Kami mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami percaya hakim akan memberikan putusan yang adil," ucapnya.

Menurut pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara, Jakarta ini banyak pihak dihadirkan dalam proses hukum unlawful killing terhadap 6 laskar FPI.

Semua kesaksian tersebut tertentu akan menjadi masukan bagi majelis hakim dalam memutus perkara nantinya.

"Kami berharap apa pun putusan hakim yang memimpin persidangan, menghormatinya. Kami juga meyakini jika kedua oknum polisi yang didakwa terbukti bersalah, hakim akan memberikan vonis hukuman berat," pungkas Edi.(gir/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler