Habib Rizieq Siap Datang tanpa Surat Panggilan, Apa yang Bakal Terjadi?

Sabtu, 12 Desember 2020 – 06:46 WIB
Sekertaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar saat memberikan keterangan kepada awak media di Polda Metro Jaya, Senin (7/12) sore. Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan pada kerumunan di acara akad nikah putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan polisi pada Selasa (8/12) lalu.

BACA JUGA: Menurut Habib Rizieq, Penjemputan Paksa Menimbulkan Efek Negatif

Selain Habib Rizieq, polisi juga menetapkan tersangka kepada lima orang lainnya.

"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka, pertama penyelenggara Saudara MRS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (10/12).

BACA JUGA: Habib Rizieq Menyampaikan Pesan untuk Umat Islam

Lima orang tersebut, yakni ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisial A, MS selaku penanggung jawab, SL selaku penanggung jawab acara, dan terakhir kepala seksi acara berinisial HI.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Habib Rizieq sudah dua kali dipanggil penyidik Polda Metro Jaya untuk jalani pemeriksaan.

BACA JUGA: Tegas, Prof Mahfud MD: Saya Tidak Berencana Berdialog dengan Habib Rizieq

Saat itu Habib Rizieq masih berstatus sebagai saksi. Pada dua kali pemanggilan tersebut, Imam Besar FPI itu mangkir.

Perkembangan penanganan kasus Habib Rizieq ini begitu cepat.

FPI Minta Surat Panggilan Habib Rizieq

Usai Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka, Tim Kuasa Hukum FPI langsung bergerak cepat.

Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar berserta timnya mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Jumat (11/12) guna meminta surat panggilan pemeriksaan Habib Rizieq yang sudah menjadi tersangka.

Padahal, kata Aziz, Habib Rizieq sudah siap mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Senin (14/12) untuk jalani pemeriksaan sebagai saksi.

Namun, dinamika kasus tersebut pun berubah, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka sebelum tanggal 14 Desember.

"Kami proaktif mendatangi pihak Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan. Jadi kami proaktif, sebelum dikirimkan, kami datangi dulu ke sini sekarang itu membuktikan kami pro aktif untuk penegakan hukum," kata Aziz di Mapolda Metro Jaya, Jumat.

Tak Ada Lagi Pemanggilan

Terkait Tim Kuasa Hukum FPI yang meminta surat panggilan pemeriksaan Habib Rizieq, polisi langsung memberikan respons.

Yusri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan lagi melakukan pemanggilan terhadap Habib Rizieq dan lima tersangka lainnya.

"Saudara MRS panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang, kemarin saya tegaskan Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS," ujar Yusri, Jumat.

Datang ke Polda Metro Jaya Hari Ini

Upaya polisi menangkap langsung Habib Rizieq nampaknya tidak akan terjadi.

Melalui tayangan video di akun Youtube FRONT TV pada Sabtu (12/12) dini hari, Habib Rizieq mengatakan bahwa dirinya akan hadir di Mapolda Metro Jaya, Sabtu pagi ini.

"Pada malam ini saya umumkan, untuk seluruh anak bangsa insyaallah besok (hari ini) Sabtu, 12 Desember 2020 di pagi hari, saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya,” kata Habib Rizieq.

Pernyataan Habib Rizieq itu pun dibenarkan oleh Aziz.

“Benar demikian (yang disampaikan Habih Rizieq),” kata Aziz saat dikonfirmasi Sabtu dini hari. (mcr1/jpnn)

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler