jpnn.com - jpnn.com - Polda Jawa Barat telah menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus penghinaan lambang negara dan pencemaran nama baik Presiden pertama RI Soekarno, Senin (30/1).
Keputusan ini tentu tidak diterima oleh pihak FPI. Organisasi kemasyarakatan yang aksinya kerap menimbulkan kontroversi itu telah membentuk tim hukum untuk membela sang imam.
BACA JUGA: Habib Rizieq jadi Tersangka di Polda Jabar, tapi...
Langkah pertama yang akan diambil tim dari FPI tersebut adalah mengajukan praperadilan.
"Secepatnya akan mengajukan praperadilan," kata Jurubicara FPI Slamet Ma'arif saat dihubungi.
BACA JUGA: Polri Segera Bongkar Video Firza Tanpa Tunggu Pelapor
Slamet belum bisa berbicara banyak mengenai rencana prapreadilan ataupun langkah-langkah hukum lainnya. Pasalnya, dia masih harus berkoordinasi lebih lanjut dengan tim hukum.
Apalagi, kasus di Polda Jabar bukan satu-satunya masalah hukum terkait petinggi FPI yang sedang bergulir. Saat dihubungi, Slamet sendiri tengah berada di Bali dalam rangka pendampingan kasus Panglima FPI Munarman. (ipk/rmol/dil/jpnn)
BACA JUGA: GNPF: Ponsel Habib Rizieq Di-Cloning
BACA ARTIKEL LAINNYA... GNPF-MUI Sudah Tahu Penyebar Video Hot Firza
Redaktur & Reporter : Adil