jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab mengecam penetapan tersangka kasus pornografi terhadap kliennya.
Menurut Ketua Advokasi FPI Sugito Atmo Pawiro, penetapan tersangka itu memaksakan kehendak. Menurut dia, polisi tidak bekerja secara profesional dan objektif.
BACA JUGA: Polda Metro Pastikan Rizieq Penuhi Unsur Pornografi
"Ini memaksakan kehendak. Ponsel Firza ada di penyidik, kemudian diviralkan, siapa yang tanggung jawab," ujar Sugito saat dikonfirmasi, Senin (29/5).
Oleh karenanya, kata dia, Rizieq dan FPI pasti akan melawan ketidakadilan dalam kasus ini. Menurutnya, penetapan Rizeiq sebagai tersangka dalam kasus ini adalah bentuk kriminalisasi.
BACA JUGA: Habib Rizieq Resmi jadi Tersangka Kasus Pornografi
"Habib (Rizieq) akan melawan sekuat tenaga atas ketidakadilan hukum dan penzaliman," katanya
Sementara itu, Kapitra Ampera selaku kuasa hukum Rizieq mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi guna membahas penetapan tersangka terhadap kliennya itu. Nantinya, kata dia, hasil rapat akan disampaikan setelah buka puasa. "Bakda Magrib saja," kata dia saat dikonfirmasi. (mg4/jpnn)
BACA JUGA: Polisi Anggap Rizieq Tak Punya Iktikad Tuntaskan Kasus Firza
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ya Ampun, Foto Habib Rizieq Diedit Parah Banget
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga