jpnn.com, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi, pada Senin (29/5). Dia dianggap telah memenuhi unsur dugaan pidana pornografi.
"Ya tadi kami gelar pada pukul 12.00. Setelah itu, kami tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya.
BACA JUGA: Habib Rizieq Resmi jadi Tersangka Kasus Pornografi
Dia menambahkan, penyidik menjerat Rizieq dengan Undang-undang 4 ayat 1 Pasal 6 juncto 32 UU RI tentang Pornografi. Dia menambahkan, pihaknya sudah mengantongi bukti, keterangan saksi, dan ahli dalam menerapkan pasal tersebut.
"Alat bukti ditemukan penyidik berdasarkan gelar perkara. Ya sudah ditemukan," tandas dia. (mg4/jpnn)
BACA JUGA: Polisi Anggap Rizieq Tak Punya Iktikad Tuntaskan Kasus Firza
BACA JUGA: Ya Ampun, Foto Habib Rizieq Diedit Parah Banget
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Habib Rizieq Bakal Polisikan Dua Orang Ini ke Polda Metro Jaya
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga