Habib Rizieq Tersangka, Penyidik Meminta Keterangan Psikolog

Selasa, 12 Januari 2021 – 19:28 WIB
Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sudah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan COVID-19 oleh RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Penyidik meminta keterangan tambahan dari tiga ahli pada Selasa (12/1).

BACA JUGA: Habib Rizieq Berbohong, Terancam Maksimal 10 Tahun Penjara

"Hanya pemeriksaan tambahan beberapa ahli," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Ketiga ahli yang diperiksa adalah ahli pidana, ahli bahasa, dan psikolog.

BACA JUGA: Kapten Afwan Sempat Mentransfer Uang untuk Ikhsan

"Tiga ahli, ahli pidana, ahli bahasa, dan psikologi," katanya pula.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni Habib Rizieq Shihab, Direktur Utama RS UMMI dr Andi Tatat, dan menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas.

BACA JUGA: Kubu Habib Rizieq Ungkap Rencana jika Kalah di PN Jakarta Selatan

Penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus tersebut usai gelar perkara pada Jumat (8/1) pekan lalu.

Rencananya penyidik akan memanggil ketiga tersangka tersebut pada pekan ini untuk dimintai keterangan.

Kasus ini bermula pada 27 November 2020 saat Habib Rizieq menjalani tes swab di RS UMMI, Bogor yang dilakukan oleh tim dokter dari MER-C secara diam-diam.

Satgas COVID-19 Kota Bogor kemudian melaporkan Dirut RS UMMI dr Andi Tatat ke Polres Bogor di hari yang sama, karena RS UMMI dinilai tidak transparan dan tidak kooperatif saat diminta memberikan penjelasan mengenai hasil swab Rizieq.

Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/650/XI/2020/JBR/Polresta Bogor Kota tertanggal 27 November 2020.

Kemudian Habib Rizieq yang masih menjalani observasi di RS tersebut, memutuskan untuk pergi dari RS.

Beredar isu bahwa saat itu Habib Rizieq kabur dari RS. Namun tuduhan itu dibantah oleh Habib Rizieq.

Selanjutnya, penyidik Bareskrim Polri mengambil alih penanganan tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab termasuk kasus di RS UMMI Bogor untuk memudahkan dan mengefektifkan penyidikan lantaran memiliki pelaku yang hampir sama. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler