Habib Rizieq Tersangka, Respons Novel PA 212 Menohok Kapolda Irjen Fadil Imran

Kamis, 10 Desember 2020 – 18:06 WIB
Novel Bamukmin. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekjen (Wasekjen) Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin buka suara soal penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Habib Rizieq Shihab. Penetapan ini berkaitan dengan kerumunan di masa pandemi Covid-19 yang diduga melanggar kekarantinaan kesehatan.

“Saya pribadi menilai kasus kerumunan ini harus adil dan proporsional. Karena saya melihat justru Kapolda (Metro Jaya Irjen Fadil Imran) sendiri ketika press conference melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker dan tidak jaga jarak," kata Novel ketika dikonfirmasi, Kamis (10/12).

BACA JUGA: Persempit Ruang Gerak Habib Rizieq, Polisi Surati Imigrasi

Novel menilai Kapolda Metro Jaya telah memberikan informasi yang berubah-ubah dan sesat kepada publik.

“Saya duga demi ambisi jabatan serta tunduk kepada bosnya sampai mengorbankan nyawa serta ulama. Tentu perbuatan ini sudah sangat jauh dari prosedur standar Polri,” tegas Novel.

BACA JUGA: Habib Rizieq Segera Dijebloskan ke Tahanan, Begini Komentar Nikita Mirzani

Lebih lanjut, Novel menerangkan, penetapan tersangka ini juga sudah mencoreng institusi Polri. “Saya juga yakin akan terungkap kebenaran dan sampai kepada rakyat yang benar dan yang salah membuat fitnah serta hoaks,” tambah Novel.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka. Selain itu, ada lima orang lagi yang dijadikan tersangka, yakni Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), penanggung jawab Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Sobri Lubis (SL), dan kepala seksi acara Habib Idrus (HI).

BACA JUGA: Sah, 8 Perwira Tinggi TNI AL Resmi Naik Pangkat Termasuk Mayjen TNI Marinir Budi Purnama

Penetapan tersangka itu setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020.

Untuk Habib Rizieq, penyidik menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP terkait Penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.(cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler