Persempit Ruang Gerak Habib Rizieq, Polisi Surati Imigrasi

Kamis, 10 Desember 2020 – 17:57 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Ricardo/JPNN.COM

jpnn.com, JAKARTA - Markas Besar (Mabes) Polri telah mempersempit ruang gerak Habib Rizieq Shihab dengan melakukan pencekalan terhadap imam besar Front Front Pembela Islam (FPI) itu .

Langkah itu sebagai tindak lanjut atas penyematan status tersangka kepada Habib Rizieq dan lima orang lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

BACA JUGA: Penetapan Tersangka Habib Rizieq Langgar Putusan MK?

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, penyidik telah menyurati Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM guna memasukkan nama Habib Rizieq ke dalam daftar cekal.

"Penyidik sudah membuat surat pencekalan terhadap Rizieq dalam waktu 20 hari," ujar Argo kepada wartawan, Kamis (10/12).

BACA JUGA: Anggap Habib Rizieq Bukan Sosok Untouchable, ALMISBAT Dorong Polisi Lebih Tegas

Dengan pencekalan itu, Habib Rizieq tidak akan diizinkan ke luar negeri. Selain itu, lima tersangka lainnya dalam kasus tersebut juga sudah dimasukkan ke daftar cekal.

Argo menjelaskan, pencegahan itu sudah berlaku efektif mulai Senin (7/12). Selanjutnya, polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka penghasutan di muka umum dan pelanggaran atas UU Kekarantinaan Kesehatan.

BACA JUGA: Irjen Fadil Imran Tegaskan Segera Tangkap Rizieq Shihab

Pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan itu terkait dengan kerumunan dalam acara pernikahan putri Rizieq, Najwa Shihab dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November silam. Selain Rizieq, lima tersangka lainnya ialah HU, A, MS, SL, dan HI.

"Setelah dilakukan gelar perkara pada Senin, 7 Desember kemarin terkait penyidikian penghasutan di muka umun dan UU Kekarantinaan Pasal 160 dan Pasal 216 disimpulkan status keenamnya dari saksi menjadi tersangka," ujarnya.(mcr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler