jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Densus 88 Antiteror berencana memeriksa Habib Rizieq Shihab dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan tersangka Munarman. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara Munarman.
Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin pun menyebut tak ada hubungan antara kasus yang menjerat Munarman dengan Habib Rizieq. Sehingga, harusnya penyidik tak memeriksa Habib Rizieq.
BACA JUGA: Babak Baru Perkara Habib Rizieq dan Sejumlah Eks Petinggi FPI
“Seharusnya tak terlibat, karena tak ada korelasinya (kasus Munarman dengan Habib Rizieq),” kata Novel kepada JPNN, Rabu (14/7).
Namun, Novel mengatakan pemeriksaan itu bisa saja terjadi apabila memang ada upaya kriminalisasi terhadap Habib Rizieq.
BACA JUGA: Info Terkini Kondisi Habib Rizieq di Rutan Bareskrim dari Aziz Yanuar
“Makanya, semua bisa dengan menghalalkan segala cara dengan mengabaikan fakta hukum untuk ambisi busuk politik arogansi," kata Novel.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, berkas perkara Munarman dinyatakan belum lengkap oleh jaksa atau P-19.
Menurut jaksa, untuk melengkapi berkas tersebut penyidik perlu memeriksa Habib Rizieq Shihab.
"Petunjuknya penyidik harus melengkapi pemeriksaan, khususnya alat bukti materiel, antara lain pemeriksaan saksi-saksi tambahan, di antaranya adalah saksi HRS (Habib Rizieq Shihab)," ujar Ramadhan. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan