jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman menilai laporan Masyarakat Pencinta Museum Indonesia (MPMI) ke Bawaslu terhadap Prabowo Subianto terlalu dini.
Diketahui, MPMI melaporkan Prabowo imbas deklarasi terhadap mantan Danjen Kopassus itu sebagai Bakal Capres 2024 di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Jakarta, Minggu (13/8).
BACA JUGA: Hasto Komentari Prabowo Dilaporkan ke Bawaslu Gegara Deklarasi di Museum, Pedas!
"Laporan tersebut menurut kami adalah laporan yang prematur," kata Habiburokhman kepada awak media, Jumat (18/8).
Legislator Komisi III DPR RI itu mengatakan Prabowo saat dilaporkan belum berstatus sebagai Capres 2024 definitif sehingga tak pantas dilaporkan ke Bawaslu.
BACA JUGA: Bawaslu Buka Kemungkinan Menyelidiki Bupati Banyumas
Dia meyakini Bawaslu tidak akan melanjutkan laporan MPMI yang melaporkan Prabowo atas dugaan penyalahgunaan penggunaan fasilitas negara.
"Saya yakin Bawaslu tidak bisa menindaklanjuti laporan tersebut," kata Habiburokhman.
BACA JUGA: Anggota Bawaslu Anggap Urusan Ini Lebih Penting Dibanding Gugatan soal Batas Usia Cawapres
Toh, katanya, Prabowo tidak mengucap visi dan misi ketika dideklarasikan oleh empat partai, Gerindra, PKB, Golkar, dan PAN sebagai Bakal Capres 2024 di Museum Perumusan Naskah Proklamasi.
"Waktu deklarasi itu juga tidak ada penyampaian visi dan misi program, yang ada itu penyampaian gagasan kebangsaan secara umum dan normatif," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut semua pihak sebaiknya dalam berpolitik bisa menaati aturan dan tidak melanggar ketentuan kepemiluan.
Dia mengatakan itu demi menanggapi dilaporkannya Prabowo Subianto ke Bawaslu oleh MPMI.
"Kami ini berpolitik dengan menaati aturan main. Kita menjadi presiden itu mengambil sumpah untuk melaksanakan konstitusi dan perundang-undangan dan seterusnya," kata Hasto di Sekolah Partai, Jakarta Selatan, Kamis (17/8).
Hasto kemudian mempertanyakan nasib bangsa ke depan ketika ada ada calon pemimpin dalam kontestasi sudah diduga melanggar aturan kepemiluan.
"Ketika dalam proses saja sudah melanggar UU, bagaimana nanti," tanya dosen Universitas Pertahanan (Unhan) itu. (ast/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan