jpnn.com - JAKARTA – Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron gagal mendapat keringanan hukuman setelah upaya kasasinya ditolak Mahkamah Agung. Dia kini harus menjalani vonis 13 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam putusan kasasi, MA juga memerintahkan penyitaan aset hasil tindak pidana milik Fuad yang nilainya mencapai Rp 250 juta.
BACA JUGA: Ssttt... Ini Gerak KPK Sikapi Dugaan Teman Ahok Terima Rp 30 M
Juru Bicara MA Suhadi menyatakan, hakim memang sudah memutus kasasi yang diajukan Fuad. Namun, dia belum bisa menjelaskan alasan yang menjadi dasar putusan tersebut.
”Masih belum ada laporan putusan yang masuk,” ujar Suhadi, Rabu (29/6).
BACA JUGA: Lah, Pembebasan Sandera Kok Andalkan Filipina
Jika tak ada perubahan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No 99/2012, bisa dipastikan Fuad tak akan mendapat remisi. Otomatis dia pun harus menjalani vonis 13 tahun penjara secara penuh. Putusan ini jelas jadi pukulan berat bagi pria 68 tahun itu. Bayangkan saja, bekas ketua DPRD Bangkalan itu mungkin baru bebas saat umurnya mendekati 81 tahun.
Sebelumnya, Fuad Amin Imron divonis 8 tahun penjara oleh pengadilan tipikor atas perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada 19 Oktober tahun lalu. Vonis itu lebih ringan daripada tuntunan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK, yakni 15 tahun. (lum/ydh/dil/jpnn)
BACA JUGA: Fakta Persidangan Bisa Jadi Pintu untuk Jerat Sekretaris MA
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantaap! Rizal Ramli Siap Sulap Natuna Saingi Maldives
Redaktur : Tim Redaksi