Habisi Korban Rajam dengan Senapan Angin

Jumat, 26 September 2014 – 12:38 WIB

jpnn.com - BLITAR - Kasus kematian Danang Adi Wibowo di tangan warga Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro, mulai menemui titik terang. Muhammad Fitroh, warga setempat, menyatakan menembak Danang dengan senapan angin saat pria yang pernah dirawat di rumah sakit jiwa itu dilempari batu oleh warga.

Rabu malam (24/9), pria 40 tahun tersebut menyerah. Dengan diantar keluarga, dia mendatangi Mapolsek Kanigoro. Dia langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Bersamaan dengan itu pula, dia langsung dilimpahkan penyidik Polsek Kanigoro ke penyidik Satreskrim Polres Blitar.

Setelah diperiksa di Mapolres Blitar, tersangka langsung menunjukkan tempat penyimpanan senapan angin miliknya kepada polisi. ''Langsung kami amankan dari rumah orang tua pelaku,'' ungkap Kasatreskrim Polres Blitar AKP Lahuri saat dikonfirmasi kemarin (25/9).

Menurut dia, sejak pemeriksaan awal, tersangka mengakui menembak korban tiga kali. Saat itu warga ketakutan karena Danang mengayunkan pedang. ''Senapan tersebut biasa digunakan pelaku untuk menyalurkan hobinya berburu burung liar,'' jelas mantan Kasatreskrim Polres Tulungagung itu.

Setelah main hakim sendiri tersebut, pelaku melarikan diri ke Malang. Entah karena merasa terbebani atau bersalah, akhirnya dia menyerahkan diri ke aparat. Tertangkapnya Fitroh, kata Lahuri, semakin mempermudah pihaknya untuk melanjutkan penyelidikan kasus kematian Danang yang tragis itu.

Hingga kini, secara keseluruhan, polisi mengamankan lebih dari tiga alat bukti yang terkait dengan kejadian tersebut. Di antaranya, golok milik Danang, pedang milik Hari Rinekso yang diambil korban, senapan angin dan beberapa butir peluru senapan angin yang bersarang di dada korban.

''Kemungkinan masih ada tersangka lain. Namun, kami masih melakukan kroscek lebih lanjut dengan memeriksa hasil otopsi yang sudah kami terima,'' ujarnya.

Jika terbukti bersalah, Fitroh bisa dipastikan mendekam lama di penjara. Sebab, penyidik bakal menjeratnya dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. ''Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,'' ungkapnya.

Pekan lalu, Danang tewas bersimbah darah di musala. Dia kehilangan nyawa setelah warga melemparinya dengan batu dan benda keras lain. Kemarahan warga memuncak karena pria 27 tahun itu marah-marah dan menghajar dua warga. Setelah diotopsi, polisi menemukan dua peluru di dada korban. Diduga, peluru itulah yang membuat bapak dua anak tersebut meregang nyawa. (fan/ziz/mas/any)

BACA JUGA: Kaca Mobil Dipecah, Rp 40 Juta Disikat

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembobol Kartu Kredit Nasabah Bank Asing Diringkus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler