jpnn.com - JAKARTA - Jajaran Sub Direktorat Reserse Mobil Dit Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap Bakti Affandi (31) dan Handitya Mahesa Sani (31), pembobol kartu kredit milik Warga Negara Asing yang menjadi nasabah di bank asing.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto menjelaskan, awalnya polisi menerima laporan adanya dugaan tindak pidana penipuan, pemalsuan, penadahan dan atau pencucian uang terhadap kartu kedit bank asing yang menggunakan fisik kartunya dari Bank Mandiri.
BACA JUGA: BNN Tangkap Suami-Istri Gembong Narkoba Terbesar di Sulsel
Ketika ditelusuri, keduanya tertangkap saat tengah menggunakan kartu kredit palsu untuk bertransaksi. Bakti berhasil ditangkap di Plaza Indonesia pada 22 September 2014, sedangkan Haditya diringkus di Tower Palm, Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Dari tangan pelaku polisi menyita satu unit card writer machine, satu unit MacBook, dua unit iPhone, satu unit BlackBerry, dua kartu kredit BII atas nama Bakti Affandi dan Handitya Mahesa Sani, satu kartu kredit Bank Danamon, satu modem merek Vodafone, dan satu unit mobil Toyota Innova B 209 WR warna hitam.
BACA JUGA: Tembak Mati Bandit Bantu Obati Sosiologis Massa
Kepala Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Handik Zusen mengungkapkan keduanya mengambil data nasabah kartu kredit WNA di sejumlah bank asing. Kemudian, data tersebut di input ke dalam fisik kartu kredit ke sejumlah bank nasional.
"Dengan menggunakan card writer, data tersebut di input ke dalam fisik kartu kredit Bank Mandiri, Bank Danamon dan BII," ujar Handik, Kamis (25/9) di Markas Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Melawan dan Tabrak Polisi, 3 Rampok Tewas Didor
Ia menambahkan, bank mulai curiga ketika data pada kartu kredit menggunakan Visa atau Master Card bank asing. "Namun fisiknya adalah bank nasional," kata Handik.
Kasubdit Resmbob AKBP Didik Sugiarto menambahkan keduanya melakukan tindak kriminal itu untuk memperkaya diri atau demi kepentingan pribadinya. Hasil penggunaan kartu kredit palsu itu, dibelanjakan untuk membeli tas, baju, dan memenuhi kebutuhan hidup.
Kini keduanya yang diduga telah merugikan bank nasional miliaran rupiah, itu dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, juncto pasal 480 KUHP tentang Penadahan, pasal 4, 5 ayat (1) juncto pasal 2 ayat (1) huruf r dan z juncto pasal 10 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencucian uang. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Janda Gembong Curanmor Ini Mengaku Senang Mencuri
Redaktur : Tim Redaksi