Habiskan Uang Rp 1 Miliar Milik Perusahaan untuk Foya-Foya

Rabu, 13 Februari 2019 – 16:42 WIB
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Rinaldo Daniel Pranata sempat merasakan hidup enak di Bali. Dalam empat bulan, dia menghabiskan uang Rp 1 miliar. Uang tersebut milik perusahaan yang seharusnya disetorkan ke bank.

Kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang kemarin (12/2), Daniel hanya mengaku membawa kabur USD 30 ribu.

BACA JUGA: Alasan Desy Si Teller Cantik Berbuat Terlarang di Kantor

Sementara itu, berdasar dakwaan jaksa Damang Anubowo, uang yang dibawa kabur USD 62 ribu dan SGD 8 ribu.

"Sudah habis semua uangnya buat di Bali," ungkap Rilando di hadapan majelis hakim yang diketuai R. Anton Widyopriyono itu.

BACA JUGA: Mbak Desy Si Teller Cantik Nekat Berbuat Terlarang di Kantor

Penggelapan tersebut dilakukan pada 19 Oktober 2018. Saat itu Rilando dipercaya bosnya menyetor uang perusahaan ke bank.

Jumlahnya USD 62 ribu dan SGD 8 ribu. Jaksa mengungkapkan bahwa jumlahnya Rp 1 miliar.

BACA JUGA: Mbak Siti, Kenapa Nekat Tilap Duit Ratusan Juta?

Terdakwa pergi ke bank tersebut dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario L 6667 Z milik korban. Namun, uang itu tidak disetor ke bank.

Rilando justru pergi ke money changer untuk menukarkan USD 2 ribu dan SGD 2 ribu menjadi Rp 47 juta.

Dia lalu mendatangi temannya, Jefri, yang sedang nongkrong di warkop di Jalan Wonorejo. Jefri adalah pengangguran.

Jefri diajak Rilando ke Bali dan dijanjikan pekerjaan sebagai petugas kebersihan di hotel. Keduanya lalu pergi ke Bali dengan mengendarai sepeda motor korban.

Sesampai di Bali, Rilando membelikan Jefri handphone seharga Rp 5 juta. "Saya belikan HP karena HP lamanya cuma batangan biar mudah buat komunikasi," ungkap Rilando.

Dia mengatakan, uang yang dibawanya tak tersisa. "Kos di sana empat bulan. Sisanya sudah habis. Saya tidak pernah kasih ke mama. Semua saya pakai sendiri," ucapnya.

Dari penggelapan itu, korban dirugikan Rp 1 miliar. Jaksa Damang mendakwa Rilando dengan pasal penggelapan. (gas/c20/eko/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Dalami Dugaan Penggelapan Uang oleh Ilal Ferhard


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler