Yusril Berikan Jurus ke KPK untuk Hadapi DPR Tanpa Libatkan Presiden

Selasa, 13 Juni 2017 – 17:29 WIB
Yusril Ihza Mahendra. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra sempat merenungkan pernyataan pimpinan KPK yang meminta Presiden mengintervensi DPR yang telah menggunakan hak angketnya terhadap lembaga antirasuah itu.

Permintaan tersebut menurut Yursil, tidak seharusnya dilakukan oleh KPK sebagai lembaga penegak hukum. Terlebih melakukan angket merupakan hak sekaligus kewenangan legislatif yang diatur dalam UUD.

BACA JUGA: OTT Recehan, Fadli Zon: Itu Level Polsek juga Bisa

"Kalau DPR sudah memutuskan penggunaan angket, maka tidak ada lembaga lain yang dapat menghentikan dan atau mengintervensinya, kecuali atas amar putusan pengadilan," kata Yusril dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (13/6).

Angket menurutnya dapat dihentikan setelah pengadilan memeriksa suatu gugatan menyatakan bahwa penggunaan hak angket tersebut dalam menyelidiki suatu kasus bertentangan dengan norma hukum yg berlaku.

BACA JUGA: Sori, Pak Jokowi Ogah Recoki Pansus Angket KPK

Sebagai sebuah lembaga penegak hukum, ujar Yusril, seyogianya KPK bertindak di atas hukum dan konstitusi, serta tidak melakukan upaya di luar hukum seperti meminta Presiden untuk mengintervensi DPR.

"Kalau KPK ingin menghentikan penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki sesuatu pada KPK sendiri, maka satu-satunya jalan yang tersedia adalah melalui pengadilan," katanya menyarankan.

BACA JUGA: Fadli Zon Sebut Ketua KPK Bersikap Lucu

Bila dalam upaya hukum tersebut KPK berhasil memenangkannya, maka DPR praktis akan menghentikan proses penyelidikannya. Sebaliknya kalau KPK gagal, maka DPR akan melanjutkan angket.

Sebagai lembaga penegak hukum, tambahnya, KPK memang harus menunjukkan kepada publik bahwa cara-cara hukum pulalah yang mereka tempuh, bukan melakukan pendekatan-pendekatan politis kepada pihak manapun juga.

"Termasuk kepada Presiden, yang pasti akan berada pada posisi yang sulit ketika dihadapkan kepada permintaan KPK. Tidak perlu pula KPK mengajak publik, langsung atau tidak langsung agar menolak penggunaan hak angket DPR,” ujar mantan menteri kehakiman dan Perundang-undangan.

Dia menambahkan, sebaiknya KPK hadapi saja hak angket DPR dengan tenang, argumentatif, kemukakan fakta-fakta dengan terang dan gamblang, jujur dan obyektif. Selain itu, tetap berpegang teguh pada etika dan norma hukum yang berlaku.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Novanto Puji Bazar Murah PIA DPR


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
hak angket KPK   KPK   DPR RI   Presiden  

Terpopuler