MK Memastikan Tak Ada Koordinasi dengan Kubu Tertentu dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada Kalsel

Rabu, 30 Desember 2020 – 17:27 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan tidak pernah melakukan koordinasi dengan pihak manapun terkait gugatan sengketa perselisihan hasil pilkada.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono di Jakarta.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik dari Bu Risma, Kasus Dugaan Chat Mesum Habib Rizieq Dilanjutkan, Munarman Kaget

“Kalau memantau perkembangan melalui konsultasi langsung dengan petugas MK di loket konsultasi, semua pihak bisa melakukan sepanjang memenuhi syarat masuk ke gedung MK,” kata Fajar Laksono pada Rabu (30/12).

Fajar memastikan kabar yang menyebutkan ada pihak telah berkoordinasi dengan Mahkamah Konstitusi sebagai informasi bohong belaka.

BACA JUGA: Warga Kalsel Antusias Melaporkan Bukti Pelanggaran Pilkada ke Posko Denny Indrayana

“Kalau dikatakan telah berkoordinasi dengan MK, kami memastikan tidak ada koordinasi-koordinasi itu,” tegasnya.

Bantahan Fajar Laksono tersebut disampaikan menyusul adanya klaim dari Tim Pemenangan BirinMu yang diwakili oleh Ketua Dewan Pengarah, H Supian HK.

BACA JUGA: Denny Indrayana Bawa 117 bukti kecurangan Pilkada Kalsel ke MK

Dia mengaku datang dan berkoordinasi dengan pihak MK. Sebagaimana diketahui, Tim Pemenangan Pasangan calon Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor – H Muhidin memantau langsung perkembangan gugatan yang disampaikan pasangan calon Gubernur Kalsel, H Denny Indrayana – Difriadi di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (28/12).

Kehadiran Tim Pemenangan BirinMu yang diwakili oleh Ketua Dewan Pengarah, H Supian HK, menyikapi adanya alat bukti baru yang disampaikan Denny Indrayana ke MK.

Menurut H Supian, kehadirannya di MK tidak hanya sekadar untuk melihat perkembangan, melainkan mencari informasi soal subtansi yang akan disidangkan.

Pada kesempatan itu, dia juga berkoordinasi dengan pihak MK dan menyatakan siap melayani gugatan tersebut jika memang benar adalah ranah hukum di MK. (flo/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler