jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan tidak pernah melakukan koordinasi dengan pihak manapun terkait gugatan sengketa perselisihan hasil pilkada.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono di Jakarta.
“Kalau memantau perkembangan melalui konsultasi langsung dengan petugas MK di loket konsultasi, semua pihak bisa melakukan sepanjang memenuhi syarat masuk ke gedung MK,” kata Fajar Laksono pada Rabu (30/12).
Fajar memastikan kabar yang menyebutkan ada pihak telah berkoordinasi dengan Mahkamah Konstitusi sebagai informasi bohong belaka.
BACA JUGA: Warga Kalsel Antusias Melaporkan Bukti Pelanggaran Pilkada ke Posko Denny Indrayana
“Kalau dikatakan telah berkoordinasi dengan MK, kami memastikan tidak ada koordinasi-koordinasi itu,” tegasnya.
Bantahan Fajar Laksono tersebut disampaikan menyusul adanya klaim dari Tim Pemenangan BirinMu yang diwakili oleh Ketua Dewan Pengarah, H Supian HK.
BACA JUGA: Denny Indrayana Bawa 117 bukti kecurangan Pilkada Kalsel ke MK
Dia mengaku datang dan berkoordinasi dengan pihak MK. Sebagaimana diketahui, Tim Pemenangan Pasangan calon Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor – H Muhidin memantau langsung perkembangan gugatan yang disampaikan pasangan calon Gubernur Kalsel, H Denny Indrayana – Difriadi di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (28/12).
Kehadiran Tim Pemenangan BirinMu yang diwakili oleh Ketua Dewan Pengarah, H Supian HK, menyikapi adanya alat bukti baru yang disampaikan Denny Indrayana ke MK.
Menurut H Supian, kehadirannya di MK tidak hanya sekadar untuk melihat perkembangan, melainkan mencari informasi soal subtansi yang akan disidangkan.
Pada kesempatan itu, dia juga berkoordinasi dengan pihak MK dan menyatakan siap melayani gugatan tersebut jika memang benar adalah ranah hukum di MK. (flo/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Natalia