Hadapi Gugatan, KPU Minta Rapat dengan DPR Ditunda

Senin, 18 Agustus 2014 – 16:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membahas evaluasi pemilu presiden (pilpres) batal diselenggarakan siang ini.

Pembatalan tersebut menurut Agun, disebabkan KPU dan Bawaslu masih menghadapi sidang gugatan hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (KPU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

BACA JUGA: Yulianis Sebut Ada Pengeluaran USD 1 Juta Untuk Marzuki Alie

"Sekretariat Komisi II tadi mengabarkan bahwa KPU dan Bawaslu memita RDP ditunda karena tengah menghadapi perkara gugatan di MK dan DKPP," kata Agun di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (18/8).

Agun menjelaskan, evaluasi akan membahas mulai penetapan pasangan calon, daftar pemilih tetap, kampanye, pemungutan suara, penghitungan hingga rekapitulasi suara. "Ini agendanya sangat substansif," tegasnya.

BACA JUGA: Saksi Ungkap Nazaruddin Beli Saham Garuda Indonesia

Jadwal berikutnya ujar politisi Golkar itu, belum ditentukan. "Kalau melihat alasan penolakan atau pengunduran waktu dari KPU dan Bawaslu masuk akal juga. "Kalau kita desak, kita seperti menzalimi yah, kemungkinan besar akan dibahas rapat internal terlebih dahulu," ungkap Agun.

Ditegaskannya, RDP tersebut bukan dilakukan untuk kepentingan Prabowo maupun Jokowi namun bagi rakyat Indonesia. "Untuk pilpres yang bermartabat," pungkasnya. (fas/jpnn)

BACA JUGA: Siapkan Anggaran Putaran Kedua, Bukan Coblosan Ulang

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Pasrahkan Hasil Sengketa Pilpres Kepada MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler