Hadapi Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Bentuk Tim Hukum

Rabu, 12 Juni 2024 – 20:20 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast (kiri) didampingi Direktur Krimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com - BANDUNG - Kepolisian Daerah Jawa Barat membentuk tim khusus bidang hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong. 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa pembentukan tim bidang hukum ini atas perintah dari Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus.

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi Periksa Psikologis Pegi Setiawan, untuk Apa?

Perwira menengah Polri itu menegaskan bahwa Polda Jabar siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

“Kapolda telah memerintahkan untuk membentuk tim dari bidang hukum Polda Jabar. Tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum tersangka PS (Pegi Setiawan),” kata Jules di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (12/6).

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum Pegi Memohon Begini kepada Kapolri

Jules mengatakan bahwa sampai hari ini, pihaknya belum menerima surat panggilan dari PN Bandung untuk menghadiri sidang gugatan praperadilan.

“Polda Jabar belum menerima pemberitahuan panggilan sidang dari pihak pengadilan. Tentunya hal ini masih berproses,” ungkap Kombes Jules.

BACA JUGA: Pengacara Saka Tatal: Pegi yang Ditangkap Berbeda Dengan 3 Foto Diperlihatkan Polisi

Sebelumnya, Pegi Setiawan alias Perong melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Bandung, Selasa (11/6).

Kuasa hukum menggugat penetapan status tersangka kepada kliennya, yang dinilai tidak cukup bukti. Total ada 22 orang kuasa hukum yang mendatangi pengadilan.

“Sore hari ini kami semua sudah memasukkan permohonan tentang praperadilan, tadi sudah diterima sudah terdaftar mulai permohonan dan surat kuasa,” kata Muchtar Efendi, kuasa hukum Pegi Setiawan, ditemui di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.

Dia menuturkan penetapan status tersangka kliennya sejak awal tanpa dasar yang jelas.

Muchtar mencontohkan saat konferensi pers pertama kali penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak didapatkan bukti yang kuat.

“Kami lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami,” ungkap dia.

Sejak 2016 pun, lanjut dia, Pegi Setiawan tidak pernah dipanggil atau diperiksa polisi dalam kasus pembunuhan sejoli Vina dan Eki.

Namun, tiba-tiba yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal, tidak diperbolehkan penetapan tersangka kepada seseorang tanpa dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

Oleh karena itu, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan.

"Sejak 2016 klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan praperadilan,” ujarnya.

Muchtar menyebut jadwal persidangan masih menunggu penetapan pengadilan dan akan keluar di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP). (mcr27/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler