jpnn.com, BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat telah melakukan tes psikologi forensik terhadap Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Pemeriksaan psikologis juga dilakukan terhadap para saksi yang berkaitan dengan kasus yang terjadi di tahun 2016 silam.
BACA JUGA: Otto Hasibuan Sebut Peradi Bakal Bantu Terpidana Kasus Vina Cirebon Ajukan PK
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pemeriksaan secara psikologi forensik dilakukan untuk melengkapi penyidikan yang tengah berlangsung.
Adapun pemeriksaan psikologi forensik terhadap Pegi dilakukan oleh tim eksternal institusi Polri.
BACA JUGA: Bos Rental Mobil Tewas Dikeroyok di Pati, Ini 3 Tersangkanya
"Polda Jabar saat ini telah melakukan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka PS (Pegi Setiawan) yang dilakukan pada Sabtu dan Minggu, 8 dan 9 Juni," kata Jules dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (10/6) malam.
"Kami berharap dengan adanya pemeriksaan psikologis akan membuat semakin terang dan melengkapi proses penyidikan yang sedang berlangsung," lanjutnya.
BACA JUGA: Polwan Bakar Suami yang Suka Judi, Analisis Reza Menyentil Polri
Jules menuturkan, pemeriksaan psikologi forensik juga akan dilakukan terhadap keluarga Pegi Setiawan.
Sejumlah saksi juga akan dipanggil oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar untuk dilakukan pemeriksaan.
"Sejauh ini kami masih terus melakukan upaya pemeriksaan terhadap saksi dan tentunya juga terhadap keluarga PS ataupun pihak lain, pemeriksaan ini tergantung kebutuhan proses. Ke depan juga masih ada tiga saksi yang akan kita lakukan pemeriksaan psikologi forensik," terangnya.
Perwira menengah Polri itu mengungkapkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Pihaknya juga membuka dan menerima apabila ada informasi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Ditreskrimum Polda Jabar memeriksa 68 saksi dan meminta bantuan beberapa ahli. Polda Jabar juga membuka holine 0822-1112-4007, untuk menerima informasi terkait penanganan kasus Vina dan Rizky alias Eky," ujarnya. (mcr27/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina