Hadapi Isu Resesi 2023, Ekonomi Digital Dinilai jadi Solusi Terbaik

Rabu, 30 November 2022 – 20:21 WIB
Kemenkominfo menilai ekonomi digital bisa menjadi solusi karena jadi tumpuan harapan di tengah ancaman resesi yang diprediski pada 2023 mendatang.Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi Informatika (Kemenkominfo) Ismail menilai ekonomi digital bisa menjadi solusi di tengah ancaman resesi yang diprediski pada 2023 mendatang.

Menurut dia, aktivitas kehadiran dan ekonomi masyarakat saat ini sangat bergantung pada ekonomi digital.

BACA JUGA: Ekonomi Digital yang Inklusif Mampu jadi Tulang Punggung Perekonomian

"Ruang digital mampu berikan alternatif dan efektifitas efisiensi dalam berbagai macam aktivitas ekonomi dari produksi, marketing, pembiayaan hingga distribusi," ungkap Ismail dalam acara IndoTelko Forum bertajuk 'Strategi Industri Digital Indonesia Hadapai Resesi Global' yang digelar secara virtual, Rabu (30/11).

Dia menambahkan Indonesia jangan sampai terjebak dalam resesi global yang saat ini dihadapi oleh banyak negara.

BACA JUGA: Microsoft dan PT Pos Indonesia Berkolaborasi, Dukung Pengembangan Ekonomi Digital di Tanah Air

Menurut dia, pemerintah harus bisa memanfaatkan industri digital menjadi solusi alternatif.

Dia menjelaskan, industri telekomunikasi dalam Information and Communication Technology (ICT) justru kini jadi pelaku utamanya.

BACA JUGA: Ekonomi Digital Bakal Terus Tumbuh, Meski Valuasi Turun & Diterjang Gelombang PHK

Sehingga semua yang terlibat dalam ICT itu perlu melakukan perubahan pendekatan agar tadinya menjadi tumpuan industri ICT pada telco operators, sekarang berpindah ke layer berikutnya, yakni layer platform, aplikasi, dan konten.

"Semua pihak harus mengakomodasi perubahan bisnis model ini tidak terkecuali pemerintah," tutur Ismail.

Dia menyarankan, agar pemerintah harus melakukan pendekatan baru agar perubahan itu bisa menjamin keberlangsungan industri digital di tanah air.

Salah satunya dengan melakukan deregulasi.

Berbagai macam regulasi yang dahulu dianggap sebagai hambatan bagi pelaku industri dalam melakukan usaha, saat ini sudah dipermudah dengan hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja.

"Undang-Undang Cipta Kerja ini memungkinkan terciptanya kolaborasi di sektor telko, seperti sharing infrastruktur sampai dengan spektrum sharing," kata dia

Kemudian, lanjut dia, UU Cipta Kerja juga berikan ruang pemerintah pusat dan daerah melakukan perubahan posisi jadi fasilitator, yakni berikan kemudahan pelaku industri telko, misal untuk perizinan hingga tarif.

"UU Cipta kerja juga lakukan analog switch off di dunia penyiaran, agar tersedianya spektrum frekuensi radio &00 Mhz untuk bantu operator seluler gelar infrastrukturnya lebih efisien," ungkap Ismail. (ddy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Resesi Mengancam di 2023, Ekonom Serukan Pengendalian Inflasi Pangan


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler