Hadapi Masalah Hukum, Geo Dipa Energi Gandeng Kejaksaan RI

Selasa, 11 Desember 2018 – 18:24 WIB
Kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung di Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - BUMN panas bumi PT Geo Dipa Energi (Persero) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan RI untuk mengoptimalkan penanganan permasalahan hukum.

Kerja sama antar instansi tersebut dilakukan melalui penandatanganan kesepakatan bersama antara Direktur Utama Geo Dipa Riki Ibrahim, dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI Loeke Larasati A di Yogyakarta, Senin (10/12).

BACA JUGA: Kunjungi BUMN Geo Dipa, DPR Beri Dukungan

Dengan kerja sama tersebut, maka Bidang Datun akan memberikan pertimbangan hukum kepada Geo Dipa berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit).

Jamdatun Kejaksaan RI Loeke Larasati menjelaskan bahwa Bidang Datun Kejaksaan RI bisa memberikan kajian aspek hukum kepada pemerintah, negara, BUMN dan anak perusahaannya sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.

BACA JUGA: PSI Tolak Aplikasi PAKEM Kejaksaan

"Bidang Datun memiliki peranan yang besar mengingat tupoksi dan kewenangan yang dimiliki oleh bidang ini merupakan bagian dari tindakan preventif untuk mencegah terjadi penyimpangan hukum," katanya.

Sementara itu Dirut Geo Dipa mengatakan, BUMN yang dipimpinnya sering kali mengalami masalah dan hambatan hukum, sehingga bisa menghambat program penyediaan listrik nasional, dan kedaulatan ketahanan energi nasional.

BACA JUGA: ORI Pelajari Laporan Bumigas soal Malaadministrasi di ESDM

"Sinergi antara Geo Dipa dengan Jamdatun Kejakgung RI sebagai kuasa hukum Geo Dipa diharapkan mampu memberikan pendampingan hukum untuk penyelesaian hukum bidang perdata dan tata usaha negara demi menyelamatkan kekayaan negara, serta menegakkan kewibawaan pemerintah.” kata Riki.

Riki juga menjelaskan, sebagai BUMN instansinya harus berpedoman pada prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dalam setiap pelaksanaan kegiatan usahanya.

"Kehadiran Bidang Datun Kejaksaan RI yang dapat memberikan kontribusi nyata dari sisi hukum sehingga pelaksanaan kegiatan usaha Geo Dipa tetap on the right track untuk memenuhi prinsip-prinsip GCG," tambah Riki.

Saat ini, Geo Dipa memiliki proyek pengembangan PLTP Small Scale 10 MW, Binary 10 MW, Pengembangan Area Candradimuka 60 MW, 5×55 MW unit Extension Dieng dan Patuha.

Selain itu Pengembangan lapangan Arjuno Welirang yang memiliki potensi 180 MW, serta lapangan Candi Umbul Telomoyo dengan potensi 90 MW. Juga penugasan dari pemerintah untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, dan/atau pemanfaatan energi terbarukan panas bumi.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PT Geo Dipa Energi Raih The Best CSR Electricity IBEA 2018


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler