ORI Pelajari Laporan Bumigas soal Malaadministrasi di ESDM

Kamis, 22 November 2018 – 03:22 WIB
Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Foto: dokumen Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) akan menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh PT Bumigas Energi (BGE) mengenai dugaan malaadministrasi di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM.

Asisten Madya Ombudsman RI Dominikus Dalu mengaku belum bisa berkomentar banyak tentang laporan tersebut. Menurut dia, laporan yang diajukan Bumigas ditangani oleh tim.

BACA JUGA: Ombudsman Observasi Limbah Cair dari Blok A Medco

"Ombudsman akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat apabila terpenuhi syarat formil dan materilnya, hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia," kata Dalu kepada wartawan d Jakarta, Rabu (21/11).

Terpisah, Pengacara Bumigas Energi Bambang Siswanto mengakui telah melaporkan Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM ke Ombudsman RI terkait diduga melakukan maladministrasi.

BACA JUGA: Delapan Masalah saat Pendaftaran CPNS 2018

"Terlapor dapat dikategorikan melakukan dugaan malaadministrasi karena telah mengabaikan kewajiban hukum dalam penyelenggaraan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintah sebagaimana dimaksud Pasal 1 Angka 3 UU 37/2008 tentang Ombudsman RI," kata Bambang.

Bambang mengklaim Bumigas pemenang lelang dalam proyek pembangunan dan pengelolaan pembangkit listrik tenaga panas bumi Dieng Jawa Tengah dan Patuha Jawa Barat dari Geo Dipa pada 2002.

BACA JUGA: Konflik Bumigas Vs Geodipa, Negara Berpotensi Rugi Rp 2,4 T

Menurut dia, hal tersebut diperkuat dengan perjanjian Dieng dan Patuha Geothermal Project Development No. KTR 001/GDE/II/2005 (Perjanjian KTR 001/2005) antara PT GDE dengan PT BGE pada 1 Februari 2005.

"Di dalam perjanjian itu, PT GDE mengaku telah memiliki dan memperoleh hak konsesi (consession right) sebagaimana tertulis dalam KTT 001/2005," ujarnya.

Namun, Bambang mengaku PT BGE tidak pernah diperlihatkan mengenai bukti IUP dan WKP tersebut. Padahal, pelapor (BGE) telah berulang kali meminta kepada PT GDE untuk memperlihatkan mengenai IUP dan WKP.

“Akan tetapi, PT GDE selalu menyatakan bahwa transfer of asset dan consession right dari pemerintah kepada PT GDE belum terbit dan masih sedang dalam proses,” jelas dia.

Akhirnya, Bambang ajukan permohonan kepada Ditjen EBTKE untuk meminta kejelasan mengenai ada atau tidaknya IUP dan WKP pada PT Geo Dipa. Bahkan, sudah beberapa kali melayangkan surat kepada Dirjen EBTKE tapi tidak ada respon.

"Terlapor (Dirjen EBTKE) pernah berjanji akan memberikan penjelasan perihal klarifikasi perizinan di wilayah kuasa pengusahaan panas bumi Dieng dan Patuha. Tapi sampai surat peringatan kelima dari pelapor, terlapor tidak juga memberikan tanggapan atau penjelasan apa-apa," katanya.

Dalam Pasal 18 Peraturan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dijelaskan terlapor memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian dan pengawasan kegiatan panas bumi.

"Pelaporan dan pengaduan kami ini diharap dapat memperbaiki pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik," tandasnya.

Sementara itu, PT Geo Dipa Energi mengklaim sudah memiliki izin pengelolaan PLTP Dieng dan Patuha sesuai dengan instruksi Menteri Keuangan melalui surat Nomor S.436/MK.02/2001 dan surat Menteri ESDM No. 3900/40/M/2001 pada tanggal 4 September 2001.

Pada kesempatan berbeda, Direktur Utama PT Geo Dipa Energi Muhammad Ikbal Nur menegaskan PLTP Dieng sebelumnya dikelola oleh Himpurna California Energy Ltd, sementara PLTP Patuha sebelumnya dikelola oleh Patuha Power Ltd.

Geo Dipa adalah perusahaan yang didirikan oleh Pertamina dan PLN pada tahun 5 Juli 2002 untuk mengelola kedua PLTP tersebut dengan porsi kepemilikan saham sebesar 66,7 persen dimiliki oleh Pertamina dan 33,3 persen oleh PLN.

Pernyataan Direktur Utama PT Geo Dipa Energi Muhammad Ikbal Nur itu sekaligus membantah klaim Bumigas Energi yang mempertanyakan perizinan usaha pertambangan panas bumi PT Geo Dipa Energi di Dieng dan Patuha.

Ikbal menambahkan selama mengelola PLTP Dieng dan Patuha, pihaknya secara rutin melakukan koordinasi dan pelaporan kepada instansi terkait, baik di pemerintah pusat ataupun daerah.

Pada saat Geo Dipa melakukan kontrak dengan PT Bumigas Energi, WKP Dieng-Patuha masih dalam penguasaan Pertamina yang kemudian hak pengelolaannya diberikan kepada Geo Dipa, terang Ikbal. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Maladministrasi Diminta Segera Lapor Ombudsman Kepri


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler