PSI Tolak Aplikasi PAKEM Kejaksaan

Senin, 26 November 2018 – 23:00 WIB
Juru Bicara PSI Mohammad Guntur Romli. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung sikap Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) soal pembatalan aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM). Aplikasi yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tersebut dinilai melanggar hak-hak minoritas.

Jubir PSI Guntur Romli mengatakan, soal aliran kepercayaan masyarakat harus dikedepankan dialog bukan penghakiman. Pasalnya, akan terjadi diskriminasi terhadap mereka yang menganut aliran kepercayaan masyarakat.

BACA JUGA: Buya Gusrizal Tak Pernah Haramkan Memilih PSI

"Hasil pengawasan terhadap aliran kepercayaan masyarakat telah dijadikan sebagai dalih persekusi oleh kelompok-kelompok garis keras untuk melakukan penghakiman dan persekusi yang merupakan tindakan melanggar hukum," katanya, Senin (26/11).

Dia menyarankan, pemerintah untuk membedakan antara wilayah agama dan kepercayaan. Pertama wilayah internum sistem kepercayaan pribadi, dan komitmen terhadap agama atau kepercayaan, ketaatan, pengamalan dan pengajaran, di mana pemerintah tidak boleh mengintervensi.

BACA JUGA: Grace Tegaskan Sikap Politik PSI Didasari Kajian Ilmiah

"Dan hak ini tidak dapat dikurangi (cannot be derogated). Bahkan negara harus memberikan jaminan dan perlindungan sesuai dengan Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu," jelasnya.

Kemudian, Guntur menambahkan, wilayah kedua adalah eksternum yang merupakan wilayah tempat manifestasi agama atau keyakinan seseorang ke ruang publik. Dalam hal ini orang beragama bisa berurusan dengan hukum bukan karena sistem agama dan kepercayaannya tapi apabila tindakan orang itu melanggar hukum.

BACA JUGA: Tanggani Laporan Eggi Sudjana, Polisi Garap Ketum PSI

"Misalnya ada yang bernama A mengaku menjalankan agamanya X, tapi merugikan orang lain, seperti menipu, melukai dan mengganggu ketertiban umum. Maka A bisa diadili bukan karena pemeluk agama X tapi karena tindakannya," ujarnya.

Dengan demikian, PSI melihat Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) lebih menyoroti soal internum dalam suatu sistem agama dan kepercayaan. Sehingga yang muncul tudingan sesat, kafir, menyimpang yang akhirnya dikaitkan dalih persekusi oleh kelompok lain.

"Sebaiknya Kejaksaan mengeluarkan aplikasi yang mengawasi tindak-tindak intoleransi yang membahayakan bagi kerukunan di negeri ini. Perbedaan agama dan keyakinan bukanlah potensi perpecahan justeru ini manifestasi dari kebhinekaan, tapi intoleransi dan persekusi inilah yang bisa mencerai-beraikan persatuan bangsa ini," tegasnya.

PSI menyarankan, Kejaksaan juga mengeluarkan aplikasi yang mengawasi tindak-tindak korupsi. "Karena korupsi lah yang membahayakan bagi masa depan pemerintahan yang bersih dan pelayanan bagi publik," tutup Guntur. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh Kabar Ulama Sumbar Haramkan Memilih PSI, Ini Faktanya


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler