jpnn.com - JAKARTA--Pemerintah daerah diminta tidak segan-segan bertindak tegas kepada developer yang enggan melaksanakan konsep kawasan hunian berimbang dalam pembangunan perumahan. Bahkan pemda bisa melibatkan Kejaksaan bila menghadapi developer yang bebal.
"Kejaksaan sebagai pengacara negara dapat membantu mengatasi permasalahan hunian berimbang dengan cara melakukan audit terhadap pengembang besar apakah mereka sudah melaksanakan konsep Kawasan Hunian Berimbang atau tidak," kata Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz dalam keterangan persnya, Selasa (13/5).
BACA JUGA: Angkasa Pura II Serahkan Bantuan Jalan ke Pemda Pontianak
Hal senada disampaikan Deputi Bidang Pengambangan Kawasan Agus Sumargiarto. Dia katakan, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara atau Jamdatun sebagai pengacara negara dapat membantu memberikan tindakan hukum kepada pengembang yang sudah memiliki site plan atau IMB berkonsep Kawasan Hunian Berimbang tapi belum membangun kawasan dimaksud.
"Kemenpera sekarang ini sudah melist para pengembang se-Jabodetabek. Saat ini ada sekitar 40 pengembang se-Jabodetabek yang sudah didaftar oleh Kemenpera untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait pelaksanaan Konsep Kawasan Hunian Berimbang," ujar Agus Sumargiarto.
BACA JUGA: Injak Usia 49 Tahun, PGN Mantapkan Diri Sebagai BUMN Gas yang Mandiri
Hanya saja, menurut Agus, saat ini Kemenpera baru melakukannya di tingkat pusat dengan meminta bantuan dari Jamdatun pusat. "Nantinya Kejaksaan pusat dapat meminta para Kajati di seluruh Indonesia untuk membantu melakukan penyelidikan terhadap para pengembang," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Buka Peluang Tenaga Kerja Lokal
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Bagi Hasil PBB Rp 14 T
Redaktur : Tim Redaksi