jpnn.com - JAKARTA -- Terdakwa suap anggaran proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua, anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo akan menghadapi siang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/6). Politikus Partai Hanura itu berharap agar majelis memberikan keputusan yang seadil-adilnya dan berdasarkan fakta.
"Saya berharap keputusan ini adalah karena Allah," kata Dewie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/6) sebelum sidang.
BACA JUGA: Inovasi Jadi Senjata Perusahaan Masuki Pasar Baru
Dia berharap divonis bebas dari segala tuntutan hukum. Dewie juga menolak semua tuntutan jaksa. Adik Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo ini mengaku sangat merindukan keadilan. "Kita serahkan semua yang terbaik menurut Allah," harap Dewie.
Seperti diketahui, Dewie dan stafnya, Bambang Wahyu Hadi, dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa KPK. Dewie dan Bambang juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Dewie untuk memilih dan dipilih sebagai pejabat negara.
BACA JUGA: Tak Mau Gaduh? Jangan Libatkan DPR
Keduanya didakwa secara bersama-sama menerima suap SGD 177.700 dari Kepala Dinas Kabupaten Deiyai Irenius Adi dan pengusaha Setiyadi Jusuf, melalui perantara Rinelda Bandaso. Uang tersebut diberikan agar Dewie membantu mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp 50 miliar untuk proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Satu Lagi, Anak Buah Surya Paloh Dipanggil KPK Terkait Kasus Reklamasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Garap Tujuh Anggota Komisi V DPR
Redaktur : Tim Redaksi