Hadapi Vonis, Kubu Deddy Kusdinar Harap Hakim Bersikap Objektif

Senin, 10 Maret 2014 – 22:53 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang Deddy Kusdinar bakal mendengarkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (11/3).

Penasihat hukum Deddy, Rudy Alfonso berharap majelis hakim memberikan keputusan secara objektif dan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

BACA JUGA: Evaluasi Pembebasan Bersyarat Corby, Menkumham Tunggu TPP

Ia menuturkan, pengatur proyek, penggiring anggaran dan penikmat uang korupsi Hambalang merupakan pihak-pihak yang seharusnya diberikan hukuman berat.

"Orang seperti Pak Deddy Kusdinar yang tidak menikmati uang haram dari Hambalang, jangan dijadikan tumbal untuk menyelamatkan orang-orang yang punya hubungan dengan kekuasaan dan bisa ketawa-ketawa menyaksikan semua ini," kata Rudy dalam pesan singkat, Senin (10/3).

BACA JUGA: BIN Siap Bantu Malaysia Ungkap Misteri MH370

Rudy juga menyebut orang-orang yang menggiring anggaran proyek Hambalang dari DPR. "Saya kira sangat jelas, yang menggiring anggaran dari DPR adalah Nazaruddin dan kawan-kawan," ujarnya.

Sebelumnya, Deddy dituntut hukuman sembilan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga itu  juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.

BACA JUGA: Adik Marzuki Alie Tak Penuhi Panggilan KPK Lagi

Rudy menyatakan, Deddy seharusnya tidak dituntut seberat itu. Pasalnya dia hanya menjalankan perintah dari atasan.
"Orang-orang seperti Deddy Kusdinar, pegawai rendah di Kemenpora secara tidak sadar dan hanya berupaya menunjukkan loyalitas kepada atasannya tidak seharusnya dituntut hukuman seberat itu," ucapnya.

Meski begitu, Rudy percaya KPK akan mengembangkan kasus yang menjerat Deddy secara objektif. Misalnya saja dengan menghukum korporasi terkait perkara Hambalang.

"KPK akan objektif mengembangkan kasus ini dan menyeret tidak hanya mereka yang turut serta tetapi juga harus berani memberi terobosan untuk menghukum korporasi jika memang ingin penegakan hukum yang tanpa pandang bulu," tandas Rudy. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alifian Mallarangeng Enggan Tanggapi Protes Anas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler