Terdakwa teroris Brenton Harrison Tarrant menolak didampingi pengacara untuk sidang vonis dalam kasus pembantaian jamaah masjid di Selandia Baru. Terdakwa teroris Brenton Tarrant akan menjalani sidang vonis pada 24 Agustus 2020 tanpa didampingi pengacara Ia menghadapi puluhan dakwaan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup Dalam kasus lainnya, seorang ektrimis kulit putih yang menganca untuk membunuh umat Islam, telah divonis 10 bulan penjara

 

BACA JUGA: Warga Melbourne Disarankan Pakai Masker Bila Keluar Rumah

Sidang akan digelar pada bulan Agustus, dimana Brenton menghadapi 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, serta 1 dakwaan terorisme.

Pria kelahiran Australia berusia 29 tahun ini sudah mengakui perbuatannya menyerang jamaah yang sedang hendak menjalankan ibadah salat Jumat di dua masjid di kota Christchurch, 15 Maret 2019.

BACA JUGA: Misteri Klaster COVID-19 Al-Taqwa di Melbourne

Brenton diperkirakan akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Menurut laporan Radio Selandia Baru, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tinggi Christchurch yang digelar hari Senin pagi (13/07), terdakwa menyatakan tidak ingin didampingi pengacara dalam sidang vonis mendatang.

BACA JUGA: Orang-Orang Ini Tak Pernah Mendengar Adanya Pandemi Virus Corona, Siapa Mereka?

Hakim Cameron Mander sebenarnya telah menunjuk seorang pengacara jika ia ingin didampingi pengacara

Persidangan vonis akan menggunakan video sehingga para korban yang berada di luar negeri dapat menyaksikannya secara langsung. Tidak kecewa Photo: 42 jamaah Masjid Al Noor, Christchurch, tewas akibat penembakan pada 15 Maret 2019. (AAP: Martin Hunter)

 

Sidang vonis terhdap Tarrant sebelumnya telah ditunda karena pandemi virus corona, namun minggu lalu pengadilan memutuskan sidang vonis akan dilakukan selama tiga hari dimulai pada 24 Agustus di kota Christchurch.

Salah seorang mantan pengacara Tarrant, Jonathan Hudson, menyatakan pihaknya tidak kecewa dengan keputusan terdakwa untuk menolak didampingi pengacara dalam sidang.

"Kami tidak kecewa dengan keputusan Tarrant," ujar Jonathan seusai sidang hari ini, seperti dilaporkan the Herald.

Jonathan bersama rekannya Shane Tait telah mendampingi terdakwa sejak diseret ke meja hijau pada 5 April 2019. Keduanya juga mengajukan permohonan untuk mundur sebagai pengacara terdakwa.

Mereka menjelaskan telah menerima instruksi dari Brenton agar mundur sebagai pengacaranya karena terdakwa ingin menggunakan haknya, yaitu membela dirinya sendiri.

Hakim Cameron dalam sidang hari ini memastikan terdakwa yang muncul melalui tautan video paham dan sadar dengan keinginannya itu.

Kementerian Hukum Selandia Baru bersama pengadilan telah berupaya menerapkan "opsi teknologi" termasuk siaran langsung proses persidangan untuk membantu para korban yang berada di luar negeri dan tidak dapat melakukan perjalanan untuk melihat langsung jalannya sidang.

Para korban selamat yang kini berada di luar Selandia Baru akan diberi izin pengecualian untuk datang ke negara itu jika ingin hadir langsung dalam persidangan.

"Kami ingin membantu saudara-saudari Muslim kita yang secara langsung terdampak oleh peristiwa tragis ini," ujar Menteri Imigrasi Selandia Baru Iain Lees-Galloway.

"Kami langsung menerapkan proses yang memungkinkan para korban dan keluarganya atau kerabat lainnya datang ke Selandia Baru atas dasar kemanusiaan," tambahnya. Dipenjara karena ancam umat Islam Photo: Warga Australia Cormac Rothsey dihukum penjara 10 bulan karena melontarkan kebencian kepada umat Islam dan mengancam akan meledakkan masjid serta membunuh PM Selandia Baru Jacinda Ardern. (Supplied: Facebook)

 

Sementara itu, seorang ekstrimis kulit putih lainnya di Australia, Cormac Patric Rothsey, divonis hukuman penjara 10 bulan karena terbukti melontarkan ancaman untuk membunuh umat Islam dan Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern.

Cormac, 44 tahun, mengakui perbuatannya dalam sidang di Pengadilan Newcastle, New South Wales, Juni lalu.

Ia ditangkap dan dijebloskan ke tahanan sejak 5 September 2019, tak lama setelah mengunggah postingan di akun media sosialnya, yang berisi ancaman untuk membunuh umat Islam.

Hakim Tim Gartelmann menilai Cormac begitu membenci orang Islam dan tindakannya dimotivasi oleh sikap intoleransi dan 'chauvinisme'.

Polisi mulai memantau akun Facebook Cormac pada akhir Agustus 2019 setelah mendapat laporan adanya sejumlah unggahan anti-Islam.

Dalam unggahan tertanggal 2 September 2019, kata Hakim Gartelmann, terdakwa meminta Presiden Donald Trump untuk mengirim rudal ke daerah Lakemba di pinggiran kota Sydney yang banyak dihuni warga Muslim.

"Sebagai hadiah Ramadan," katanya.

Sehari kemudian, Cormac kembali mengunggah tulisan yang menyebutkan umat Islam tidak cocok tinggal di Australia disertai kata-kata "Bunuh pakai api".

Dalam unggahan lainnya yang menyertakan foto PM Jacinda Ardern, terdakwa menyatakan "Saya ingin dia mati". Photo: PM Jacinda Ardern menemui warga masyarakat Muslim di Christchurch sehari setelah penembakan jamaah masjid. (AAP: SNPA/Martin Hunter)

 

Sebelumnya terdakwa juga terang-terangan menyatakan ingin menyerang salat Jumat di masjid yang penuh dengan jamaah.

Menurut Ben Bickford, pengacara Cormac, kliennya telah menyesal dengan sejumlah unggahan tersebut.

Terdakwa melakukan hal itu, katanya, setelah diserang oleh sekelompok pria yang menurut dia adalah orang Islam.

Cormac sebelumnya telah menyatakan kekagumannya kepada teroris Brenton dan menyebutnya sebagai "orang Australia paling berani sejak Gallipoli".

Saat ditangkap oleh polisi, Cornac sempat menyatakan ia melontarkan banyak ancaman di medsos ketika sedang mabuk dan berupaya menghapus unggahannya ketika sadar ia "sudah berlebihan".

Ikuti informasi dan perkembangan terkini dari Australia di ABC Indonesia

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gonjang-Ganjing Bisnis Warga Indonesia di Melbourne di Tengah Lockdown Kedua

Berita Terkait