jpnn.com, JAKARTA - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menyatakan, partai politik calon kontestan Pemilu 2019 yang menjadi peserta Pemilu 2014 harus menjalani verifikasi faktual. Menurutnya, KPU harus memverifikasi seluruh parpol calon peserta Pemilu 2019 sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya membatalkan Pasal 173 ayat 1 dan 3 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Hadar mengatakan, merujuk putusan MK maka verifikasi faktual untuk calon peserta Pemilu 2019 juga harus diterapkan kepada 12 partai politik kontestan Pemilu 2014. Karena itu, Hadar menilai KPU tidak bisa meniadakan verifikasi faktual dengan merevisi Peraturan KPU yang sebelumnya memisahkan antara verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sebagaimana usulan dalam rapat dengan Komisi II DPR, Selasa (16/1).
BACA JUGA: DPR: Keputusan MK Memudahkan Pekerjaan Penyelenggara Pemilu
"Tidak ada satu lembaga pun yang bisa menafsirkan lain putusan MK. Karena itu kami mendorong KPU segera melaksanakan putusan MK, yaitu verifikasi partai politik dengan berpedoman pada PKPU Nomor 11/2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD," ujar Hadar di Jakarta, Rabu (17/1).
Menurut Hadar, KPU bisa melaksanakan verifikasi dengan membuat jadwal sendiri dan tidak mengikat pada pasal yang membatasi waktu pelaksanaannya. Sebab, pasal yang mengatur batasan waktu pelaksanaan verifikasi pada UU Pemilu hanya untuk partai baru.
BACA JUGA: Dukungan Hanura ke Jokowi di Pemilu 2019 Bisa Buyar
Dengan demikian, jika KPU sebagai penyelenggara pemilu membuat aturan baru untuk melakukan verifikasi faktual atas 12 parpol peserta Pemilu 2014, maka hal itu tidak melanggar aturan. "Jadi, untuk parpol lain yang diperintahkan MK itu (verifikasi 12 parpol, red) bisa dibuat batasan tersendiri dan itu merupakan otoritas KPU sebagai penyelenggara," ucapnya.
Hadar pun mengharapkan KPU tetap menjaga kemandirian dalam membuat kebijakan sebagaimana amanat konstitusi. Dia meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengawasi pelaksanaan verifikasi parpol.
BACA JUGA: Pemilu 2019 tak Sah Jika KPU Membangkang Putusan MK
“Terakhir, kami juga meminta pemerintah mendukung segala konsekuensi putusan MK tersebut," pungkas Hadar.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menjalankan Putusan MK, Baidowi: KPU Tak Boleh Menabrak UU
Redaktur & Reporter : Ken Girsang