Hadi Poernomo Cabut Gugatan Praperadilan, Ada Apa?

Senin, 13 April 2015 – 13:21 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Tersangka dugaan korupsi terkait penerbitan keberatan surat ketetapan pajak penghasilan tahun 1999-2003 yang diajukan BCA pada 17 Juli 2003 oleh KPK Hadi Poernomo mencabut gugatan praperadilan yang dilayangkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Maqdir Ismail, kuasa hukum Hadi, di persidangan mengatakan, pencabutan gugatan tersebut adalah permintaan kliennya, yang juga mantan Mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu.

BACA JUGA: Diperketat, Gedung Dewan Bakal Dijaga Polisi Parlemen

"Atas permintaan dari pemohon meminta gugatannya dicabut," kata Maqdir di PN Jaksel, Senin (13/4).

Hakim tunggal yang memimpin persidangan Baktarjubri Nasution pun kemudian mengabulkan pencabutan permohonan yang diajukan Hadi tersebut.  Hakim menimbang bahwa permohonan ini belum dibacakan pemohon dan belum dijawab termohon. Selain itu pencabutan ini tidak bertentangan dengan hukum. "Maka permohonan ini patut dikabulkan," kata Hakim Baktar.

BACA JUGA: Praperadilan Si Ngeri-Ngeri Sedap Gugur

Hanya saja, majelis tak menjelaskan alasan pencabutan. Salah satu pengacara Hadi, Yanuar Wisesa, usai sidang juga tak menjelaskan alasan pencabutan gugatan.  Yang jelas, kata dia, itu merupakan hak kliennya. "Kami menghormati klien. Tidak ada soal takut kalah, toh itu juga belum diperiksa," katanya.

Tim Kuasa Kukum KPK juga tidak mengetahui latar belakang dari pencabutan tersebut. Namun KPK juga siap dan akan berusaha maksimal jika Hadi mengajukan gugatan kembali.

BACA JUGA: BKN Setuju Tunjangan Pensiun Hakim Ditambah, Asalkan...

"Saya tidak tahu latar belakang pencabutan pemohon. Semua hak pemohon," kata Yudi Kristian, Kuasa Hukum KPK. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ical Dampingi JK Hadiri Sidang Yance


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler