Hadi Purnomo Tersangka, BCA Keberatan Kasus Pajaknya Dibuka

Senin, 21 April 2014 – 22:34 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Manajemen PT Bank Central Asia Tbk belum bisa memberikan konfirmasi terkait ditetapkannya mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai tersangka. Hadi menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dugaan suap permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA).

Hadi dijerat bukan karena kapasitasnya sebagai Ketua BPK, namun terkait kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004.

BACA JUGA: JK Tak Kaget Hadi Poernomo Tersangka Korupsi

"Kami belum bisa memberikan konfirmasi apa-apa karena berita ini pun baru kami dengar malam ini," kata Sekretaris Perusahaan BCA, Inge Setiawati seperti dilansir Indopos (JPNN Grup), Senin (21/4).

Dia mengatakan perlu waktu untuk cek dan ricek kepada divisi terkait soal dugaan tersebut. Rencananya, besok (22/4), BCA akan mengeluarkan keterangan resmi terkait kasus keberatan pajak pada 1999 silam.

BACA JUGA: Jokowi Tak Ciut Nyali Meski Didemo Setiap Hari

Disebutkan, mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA.

Karena itu, dia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Nilai keberatan pajak yang diajukan BCA ketika itu sebesar Rp5,7 triliun. (vit)

BACA JUGA: KPK Tahan Tersangka Kasus Dermaga Sabang

BACA ARTIKEL LAINNYA... JK: Kita Tunggu Saja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler