KPK Tahan Tersangka Kasus Dermaga Sabang

Senin, 21 April 2014 – 21:44 WIB
Pegawai PT Nindya Karya Heru Sulaksono keluar dari Gedung KPK mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (21/4). Heru ditahan terkait kasus proyek pembangunan dermaga bongkar Kawasan Perdagangan Bebas di Provinsi Aceh. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam, ‎Heru Sulaksono ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Heru langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sekitar sembilan jam, Senin (21/4).

BACA JUGA: JK: Kita Tunggu Saja

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Heru ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur.

"Untuk kepentingan penyidikan tersangka HS (Heru Sulaksono) ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Johan ketika dikonfirmasi, Senin (21/4).

BACA JUGA: KPK Segera Persempit Ruang Gerak Hadi Purnomo

‎Heru keluar sekitar pukul 19.00 WIB. Meski demikian, ia tidak memberikan komentar apapun dan langsung masuk ke mobil tahanan KPK.

Seperti diketahui, ‎dalam dugaan tindak pidana korupsi kasus itu, Heru ditetapkan sebagai tersangka bersama pejabat pembuat komitmen Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS, Ramadhani Ismy.

BACA JUGA: Penghasilan Pajak Negara Lenyap Rp375 Miliar

Heru dan Ramadhani diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang. ‎Akibat perbuatan mereka, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 249 miliar.

‎Selain itu Heru juga dijerat tindak pidana pencucian uang. Ia disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengusaha Dukung Pramono Edhie Dampingi Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler