Hadiri Sidang Bharada E, Orang Tua Bicara Begini

Kamis, 05 Januari 2023 – 16:03 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di PN Jaksel. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Orang tua Bharada Richard Eliezer alias Bharada E berempati kepada keluarga almarhum Brigadir J terkait kasus penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Ibunda Bharada E, Rynecke Alma Pudihang mengatakan pihaknya berterima kasih kepada semua pihak yang telah memberi dukungan kepada Bharada E.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Motif Pelaku Penipuan Hewan Kurban, Hati-Hati Jangan Sampai jadi Korban

"Kami turut merasakan apa yang dirasakan oleh keluarga almarhum Yosua yang ada di Jambi sana," kata Rynecke di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/1).

Rynecke bersyukur telah bertemu dengan keluarga mendiang Brigadir J.

BACA JUGA: Bharada E Bakal Menghadapi Sidang Tuntutan, Penasihat Hukum Bilang Begini

"Kami sangat-sangat berduka cita kepada keluarga besar Bang Yosua atau almarhum Yosua atas apa yang telah terjadi," bebernya.

Ibunda Bharada E itu menyerahkan sepenuhnya kepada Tuhan atas apa yang menimpa Bharada E, salah satu terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

BACA JUGA: Lagi, Bharada E Membongkar Sandiwara Ferdy Sambo, Ah Ngeri Banget

"Kami tidak mengharapkan apa-apa yang berlebihan, tetapi kami mengharapkan yang terbaik dari Tuhan apa yang Tuhan berikan, apa nanti hasilnya, itu yang terbaik dari Tuhan. Itu harapan dari kami berdua sebagai orang tua," ujar Rynecke.

Sementara itu, Ayahanda Bharada E, Sunandang Junus Lumiu mengucap terima kasih kepada hakim dan jaksa dalam perkara ini.

Sunandang pun menyerahkan sepenuhnya kepada Tuhan atas kasus yang menimpa anaknya.

"Harapan saya selaku orang tua yang terbaik yang Tuhan berikan dan yang terbaik untuk kami semua. Cuma itu dan terima kasih kepada majelis hakim jaksa penuntut umum, semuanya terima kasih," ucap Sunandang.

Bharada E berstatus justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam dakwaan JPU, Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46, Jaksel.

Bharada E melepaskan tembakan sebanyak tiga sampai empat kali ke tubuh Brigadir J.

Tembakan itu membuat Brigadir J terkapar dan menyerang kesakitan.

Nyawa Brigadir J tewas setelah Ferdy Sambo melepaskan tembakan ke kepala bagian belakang.

Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler