jpnn.com - JAKARTA - Lagi, Bharada E Membongkar Sandiwara Ferdy Sambo, Ah Ngeri Banget.
Richard Eliezer alias Bharada E sempat melihat Ferdy Sambo mengokang senjata sebanyak dua kali setelah Brigadir J terkapar dan mengerang di dekat tangga rumah dinas Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
BACA JUGA: Detik-detik Ferdy Sambo Meluapkan Amarah, Simak Kalimatnya, Ya Ampun
Di ruang sidang, Bharada E sempat mengatakan setelah dirinya melepaskan tiga sampai empat kali tembakan, Brigadir J masib mengerang kesakitan.
Brigadir J tidak bernyawa setelah Ferdy Sambo menarik pelatuk senjatanya dan melepaskan tembakan ke kepala bagian belakang anggota Brimob asal Jambi itu.
BACA JUGA: Terungkap Detail Ferdy Sambo Perintahkan Richard Membunuh Yosua, si Bharada Ketakutan
Bharada E Melihat Ferdy Sambo Kokang Senjata
Ferdy Sambo mengokang senjatanya pertama kali saat Brigadir J masih mengerang kesakitan.
Kokangan kedua setelah Brigadir J tewas.
BACA JUGA: Hakim Wahyu Sebut Pangkat Bharada Hanya Dilatih untuk Menjalankan Perintah
Saat itu, Ferdy Sambo berbalik arah lantas melepaskan tembakan ke arah dinding rumah Duren Tiga.
"Dua kali (Ferdy Sambo kokang senjata, red). Sekali pistol yang waktu maju pertama, yang kedua, pada saat menembak ke atas televisi dikokang lagi," kata Bharada E di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/1).
Bharada E mengatakan senjata kedua yang dikokang Ferdy Sambo merupakan milik Brigadir J.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), tembakan Ferdy Sambo itu untuk meninggalkan kesan telah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.
"Pas balik arah, tembak ke atas tangga, kan, balik arah, tuh, Pak FS ke atas televisi, tembak itu pas pegang senjata dikokang lagi bapak. Itu saya lihat sudah HS (jenis senjata Brigadir J, red)," kata Bharada E.
Bharada E mengatakan setelah Ferdy Sambo melepaskan tembakan ke arah dinding, lalu senjatanya ditaruh ke tangan Brigadir J yang telah tertelungkup tak bernyawa.
"(Senjata diletakkan) di samping kiri," kata Bharada E.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (cr3/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama