Bharada E Bakal Menghadapi Sidang Tuntutan, Penasihat Hukum Bilang Begini

Kamis, 05 Januari 2023 – 16:00 WIB
Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di PN Jaksel. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu bakal menghadapi sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sidang pembacaan tuntutan JPU itu dijadwalkan pada Rabu (11/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel.

Ronny Talapessy, penasihat hukum Bharada E, menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa yang akan menyampaikan tuntutan kepada kliennya dalam persidangan itu.

BACA JUGA: Lagi, Bharada E Membongkar Sandiwara Ferdy Sambo, Ah Ngeri Banget

Dia menegaskan bahwa pihaknya sangat menghormati proses persidangan yang berjalan. “Kami menghormati, menghargai proses ini bahwa ini sudah berjalan secara transparan,” kata Ronny seusai mendampingi kliennya dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (5/1). 

Dia mengatakan bahwa Bharada E dalam perkara ini berstatus collaborator, juga telah menyampaikan apa adanya selama proses persidangan.

BACA JUGA: Sidang Tuntutan Bharada E, Jaksa Minta Waktu 2 Pekan, Hakim Wahyu Minggu Depan

Ronny menyebut Bharada E selama persidangan menyampaikan keterangan secara konsisten, jujur. Sampai saat ini keterangan Bharada E pun masih sama.

“Jadi, kami akan menyerahkan proses ini, tadi seperti yang disampaikan oleh orang tuanya, yang terbaik tanpa mendahului dari proses ini," kata Ronny.

BACA JUGA: Jaksa Akan Melakukan Penuntutan, Bharada E: Kalau Waktu Bisa Diputar Kembali...

Dia mengatakan bahwa dalam perkara ini pun kliennya sudah mengakui perbuatannya.

Menurut dia, Bharada E saat itu dalam keadaan tidak bisa menolak perintah atasannya, Ferdy Sambo yang menjabat Kadiv Propam Polri.

Menurut Ronny, Bharada E juga mengaku kesalahannya dan menyampaikan penyesalan atas perbuatan yang dilakukan tersebut.

“Tadi disampaikan bahwa dalam situasi tidak bisa menolak perintah, ada ketakutan, kebingungan. Ini sebenarnya fakta-fakta persidangan yang sudah muncul," tutur Ronny Talapessy.

Dalam dakwaan JPU, Bharada E diperintah Ferdy Sambo menembak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46, Jaksel.

Bharada E melepaskan tembakan sebanyak tiga sampai empat kali ke tubuh Brigadir J.

Tembakan itu membuat Brigadir J terkapar dan mengerang kesakitan.

Brigadir J tewas seusai Ferdy Sambo melepaskan tembakan ke kepala bagian belakang.

Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler