Haduh... Terpidana Mati Ini Masih Bisa Kendalikan 25 Kg Sabu dari Lapas

Selasa, 23 Mei 2017 – 03:15 WIB
Toge alias Toni, terlihat santai saat petugas merazia Lapas Lubukpakam beberapa waktu lalu. Kini, dia juga tersangdung kasus yang sama. foto : dok/sumutpos/jpg

jpnn.com, MEDAN - Togiman alias Toge seakan tak kenal kata jera. Terpidana mati kasus narkoba ini kembali ditangkap karena urusan narkoba.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut kembali mengungkap keterlibatannya dalam pengendalian peredaran 25 kilogram sabu-sabu dari dalam Lapas Tanjunggusta, Medan.

BACA JUGA: Kurir Bandar Besar Ditangkap, 4 Kg Sabu Disita

Dia dijemput sekitar sepekan lalu dari Lapas Tanjunggusta. Toge diketahui sudah tiga kali terlibat kasus peredaran narkoba. Yang pertama, dia dihukum 10 tahun penjara dan menghuni Lapas Lubukpakam, Deliserdang.

Dalam masa hukuman 10 tahun, Toge kembali ketahuan mengedarkan sabu-sabu.

BACA JUGA: Polisi Dobrak Pintu, Isinya Hmmmm...

Dia kemudian dijatuhi hukuman penjara 12 tahun atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam amar putusan majelis hakim, Toge dianggap terbukti bersalah melakukan suap terhadap mantan Kasat Narkoba Polres Belawan AKP Icwhan Lubis senilai Rp2,3 miliar.

BACA JUGA: Diingatkan Korban akan Tuhan, Dayat Tersadar dan Batal Perkosa Tetangga

Ternyata kurungan penjara tidak membuat Toge jera.

Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara Brigjen Pol Andi Loedianto kepada wartawan, Senin (22/5) membenarkan penangkapan ini.‎

“Yang menarik dalam penangkapan kali ini, bahwa tersangka Toge yang berperan sebagai pengendali, statusnya adalah narapidana di Lapas Tanjung Gusta Medan yang telah dijatuhi vonis hukuman mati,” ujar Andi seperti dilansir pojoksatu (Jawa Pos Group) hari ini.

Ditambahkan Andi, kini tersangka berserta dengan barang bukti dibawa ke Jakarta. (ring)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Remaja 17 Tahun Dicekoki Obat Penenang Lalu Digarap


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler