Haduhhh, Oknum Pejabat Diduga Gelapkan Belasan Ton Raskin

Rabu, 22 Juni 2016 – 21:58 WIB
Barang Bukti raksin yang dibongkar di Mapolsek PUT untuk diangkut ke Mapolres RL. Foto: MANSUR/BE/jpg

jpnn.com - BINDURIANG – Polres Rejang Lebong mencium keterlibatan oknum pejabat dalam penggelapan 18 ton beras miskin (raskin) di kecamatan Bindurang Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.  

“Tersangka memang belum kita tetapkan, tapi kita menduga ada keterlibatan oknum pejabat di sini,” ungkap Kapolres RL, AKBP Dirmanto SH SIK melalui Kapolsek PUT, Iptu Djarkoni

BACA JUGA: Bakal Diresmikan JK, Proyek Besar Ini Dikerjakan Siang dan Malam

 didampingi Kanitreskrim, Bripka Sutrisno mengungkapkan, kasus ini memang sudah diambil alih oleh pihak Polres Rejang Lebong. 

Kendati demikian, dalam pemeriksaan awal, ada oknum pejabat Rejang Lebong bersama stafnya yang menyaksikan pemindahan raskin itu ke truk yang akan membawa raskin ke luar Rejang Lebong seperti dikutip dari BE (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Miris Banget..Istri Purnawirawan pun Mengemis

Diketahuinya penyaluran ini disaksikan oknum pejabat itu, dari pengakuan dua sopir truk dan dua kernet yang diminta mengangkut raskin tersebut. 

Keempat orang ini statusnya masih sebagai saksi, karena mobil mereka hanya di sewa untuk mengangkut raskin itu. 

BACA JUGA: Hujan Deras Sebentar sudah Bikin Banjir Sedalam Ini

“Waktu itu oknum pejabat tersebut menyaksikan bongkar muat dari kendaraan Bulog Curup ke kendaraan mereka,” ujar Djarkoni.

Kini kedua unit truk yang didatangkan dari Curup untuk mengangkut raskin sudah diamankan. Masing-masing truk mengangkut 9 ton raskin. 

Butuh waktu dua jam lebih bagi kernet mobil angkut yang berjumlah 4 orang untuk memindahkan raskin dari truk yang diamankan ke mobil pengangkut. Sebab, karung raskin hanya berukuran 20 kg sehingga terpaksa satu persatu dipindahkan dengan cara barter bak kendaraan.

Terkait penanganan kasus itu, pihak kepolisian belum menahan dua orang sopir dan dua orang kernet mobil. Sebab saat ini keempat orang tersebut hanya sebatas jadi saksi dalam perkara dugaan penggelapan raskin ke luar daerah Rejang Lebong tersebut.(BE/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyanderaan WNI Oleh Abu Sayyaf Hoax, Modus Penipuan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler