Hai Bapak Ibu PNS...Jangan Main-main ya, Ada Satgas

Kamis, 10 September 2015 – 18:57 WIB
PNS. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah terus mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas dalam pilkada serentak yang pemungutan suaranya digelar 9 Desember mendatang.

Untuk menjaga netralitas dimaksud, sudah terbut Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tentang Netralitas ASN dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak.

BACA JUGA: DPR: IPDN Harus Tetap Ada

Selajutnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Kementerian Dalam Negeri akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang akan mengawal netralitas ASN.
 
Sekretaris KemenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, dalam waktu dekat akan ditandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) antara MenPAN-RB dengan Menteri Dalam Negeri.  

“Kami akan membentuk satgas untuk mengawal netralitas ASN. Satgas ini dibentuk berdasarkan surat keputusan bersama antara Menpan dan Mendagri,” ujarnya dalam rapat mengenai netralitas ASN di Jakarta, Kamis (10/9).
 
Menurut Atmaji, Satgas ini dikoordinir oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, dengan anggota Kepala BKN, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas dan Pengawasan KemenPAN-RB, Inspektur Jenderal Kemendagri, dan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.

BACA JUGA: Standar Pendidikan ASEAN Disetujui Komisi Sosial AIPA

Menko Polhukam menjadi Ketua Dewan Pengarah Satgas, sementara MenPAN-RB, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara, dan Sekretaris Kabinet sebagai anggota Dewan Pengarah.

Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa Bawaslu akan membuat nota kesepahaman dengan KASN, BKN, dan Kemenko Polhukam untuk mendorong netralitas ASN.
 
Pimpinan Bawaslu Nasrullah mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah yang seriuas dalam menjaga netralitas ASN, yang akan membentuk Satgas dan juga penandatanganan nota kesepahaman.

BACA JUGA: SK Pemberhentian Calon Kada dari Institusinya harus Segera Diterbitkan

Langkah ini diperlukan untuk mengawasi ASN dalam aktivitas pilkada sehingga dapat memberikan sanksi tegas bila terbukti ada keterlibatan. Menurut dia, selama ini pemberian sanksi pada ASN hanya sekadar formalitas.

Pembentukan Satgas dan nota kesepahaman dinilai sebagai bentuk sinergi dari instansi pemerintah, sehingga sanksinya lebih efektif dan memberikan efek jera‎. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Usulan Politik Indonesia Disetujui Sidang Komite Politik AIPA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler