Habisi Pencuri, Lima Pria di Makassar Ditangkap Polisi

Senin, 08 Mei 2023 – 12:26 WIB
Kapolres Pelabuhan Makasar AKBP Yudi Frianto bersama jajarannya. Foto: M Srahlin Rifaid/jpnn

jpnn.com, MAKASSAR - Polres Pelabuhan Makasar membekuk lima orang pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan nyawa seseorang meninggal dunia.

Peristiwa mengenaskan itu terjadi pada 24 April 2023 lalu.

BACA JUGA: 3 Pencuri Besi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dibekuk Polisi

Kelima pelaku yang diamankan berinisial IL (26), RY (21), SN (20), MI (17) dan AL (15). Dua orang masih anak di bawah umur.

Kapolres Pelabuhan Makasar AKBP  Yudi Frianto mengatakan pihaknya menangkap lima orang pelaku pengeroyokan.

BACA JUGA: Jadi Korban Pencurian, Catherine Wilson Mengalami Kerugian Sebegini

"Seusai melakukan penyelidikan dan penyidikan kami menangkap lima orang pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan kematian," kata AKBP Yudi Ferianto, Senin (8/5) pagi.

Perwira polisi menengah itu menerangkan kasus pengeroyokan itu bermula karena korban melakukan pencurian uang sebanyak dua kali di salah satu toko di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Pencuri 520 Gram Emas

Saat aksi pertama pemilik toko tersebut tidak mengetahui pelaku.

Tak ingin peristiwa yang sama terjadi kedua kalinya, pemilik toko kemudian menengok ulang CVTV hingga mengetahui ciri-ciri pelaku pencurian.

"Ini korban menjebol tembok sebelah toko dan mencuri uang," tambahnya.

AKBP Yudi menambahkan pada 24 April 2023, korban mendatangi rumah keluarganya yang ada di Barukang, Makassar.

Saat itu pemilik toko berteriak bahwa itu yang pernah mencuri usahanya.

"Saat itu warga berdatangan dan langsung mengeroyok korban hingga meninggal dunia," ungkap orang nomor satu di jajaran Polres Pelabuhan tersebut.

Sementara itu, salah satu pelaku pengeroyokan berinisial II (20) mengaku ikut memukul korban saat itu.

"Saya memukul mukanya," singkat II saat press release di Aula Mapolres Pelabuhan Makasar.

Sementara itu, dua pelaku yang masih di bawah umur tidak dilakukan penahanan. Namun, pihak orang tua pelaku menitipkan kepada polisi demi keselamatan anaknya.

"Orang tua menitipkan anak kepada polisi sesuai permintaan orang tua dan didamping oleh Bapas serta LBH Apik," terang Yudi.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana juncto Pasal 55, 56. Ancaman hukuman 12 tahun penjara. (mcr29/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Avanza Veloz Milik Rizki Digasak Pencuri, Berikut Pelat Nomornya


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler