jpnn.com, JAKARTA - Pemilik Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad disebut-sebut sebagai pihak yang berinisiatif menyuap pegawai pajak agar kewajiban pajak PT Jhonlin Baratama menjadi rendah.
Pria yang akrab disapa Haji Isam itu memerintahkan konsultan pajak Agus Susetyo untuk mengondisikan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Jhonlin Baratama kepada tim pemeriksa Ditjen Pajak Kemenkeu.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyampaikan hal tersebut saat membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik pegawai Ditjen Pajak Yulmanizar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10).
Dalam BAP yang dibacakan jaksa disebutkan, dalam pertemuan antara tim pemeriksa pajak DJP dengan konsultan pajak Agus Susetyo, ada permintaan untuk pengondisian nilai penghutungan pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp 10 miliar. H
"Bahwa ini adalah permintaan langsung dari pemilik PT Jhonlin Baratama, yakni Samsuddin Andi Arsyad atau Haji Isam untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP tersebut. Apa demikian?" tanya jaksa kepada Yulmanizar.
Yulmanizar pun membenarkannya. Namun, dia mengaku mendengarkan keinginan Haji Isam itu dari Agus.
BACA JUGA: Sidang Soal Suap Pajak PT Jhonlin Baratama, Nama Haji Isam Disebut
"Itu disampaikan oleh Pak Agus," kata Yulmanizar.
Yulmanizar juga membenarkan bahwa Haji Isam sebagai pemilik PT Jhonlin Baratama yang merupakan salah satu wajib pajak yang menyuap pegawai Ditjen Pajak.
Uang hasil suap itu dibagi-bagikan, seperti Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, dan tim pemeriksa pajak.
Sebelumnya, Angin Prayitno Aji didakwa menerima SGD 3 juta. Suap ini diberikan oleh Agus Susetyo yang merupakan konsultan pajak milik PT Jhonlin Baratama. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA JUGA: Pernah Berhubungan dengan Wanita Berhijab Ini? Buruan ke Polres
BACA JUGA: 24 Kendaraan Rudal Hingga 18 Pesawat Tempur Dikerahkan ke Istana Merdeka, Ada Apa?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berita Duka, Agus Darmanto Meninggal Dunia, Warga Geger
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga