Sidang Soal Suap Pajak PT Jhonlin Baratama, Nama Haji Isam Disebut

Senin, 04 Oktober 2021 – 18:42 WIB
Kasus suap pajak. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Nama pengusaha Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam disebut dalam sidang perkara dugaan suap di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10).

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mendalami hal itu saat memeriksa pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Yulmanizar yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya, Yulmanizar mengaku bersama sejumlah tim periksa pajak bertolak ke Kantor PT Jhonlin Baratama di Batulicin sekitar awal 2019.

BACA JUGA: Saksi dari DJP Beber Cara Perusahaan Haji Isam Kurangi Pajak Pakai Suap

Yulmanizar mengaku tim selama pemeriksaan difasilitasi Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.

Pemeriksaan pajak terkait PT Jhonlin Baratama berlangsung tiga hari. Hari pertama pemeriksaan, tim melakukan pertemuan dengan pihak PT Jhonlin Baratama di kantor Pajak Batulicin.

"Karena banyak teguran-teguran yang dilayangkan Kantor Layanan Pajak kepada PT Jhonlin Baratama, jadi, kami melakukan pertemuan pertama dengan wajib pajak di Kantor Pajak Batulicin," ucap Yulmanizar.

Meski demikian, Yulmanizar mengeklaim tim tak mendapatkan hasil dari pertemuan awal tersebut.

Saat itu, tim hanya berhasil membawa sejumlah dokumen, kemudian menyambangi markas PT Jhonlin Baratama.

"Saudara ketemu pemilik perusahaan?" cecar Hakim Fahzal.

Yulmanizar mengaku tidak bertemu dengan pengusaha tambang itu. Namun, Yulmanizar menyebut nama pemiliknya.

BACA JUGA: Pernah Berhubungan dengan Wanita Berhijab Ini? Buruan ke Polres

"Sepengetahuan kami, Haji Isam. Haji Samsudin," ungkap Yulmanizar.

Saat itu, kata Yulmanizar, tim pemeriksa hanya menemui Direktur PT Jhonlin Baratama. Dalam pertemuan itu, PT Jhonlin Baratama melalui Agus Susetyo bersedia menyediakan uang untuk merkayasa kewajiban pajak.

BACA JUGA: 24 Kendaraan Rudal Hingga 18 Pesawat Tempur Dikerahkan ke Istana Merdeka, Ada Apa?

Yulmanizar menuturkan PT Jhonlin Baratama menginginkan kewajiban pajaknya hanya Rp 10 miliar.

Untuk kepentingan mengurangi jumlah kewajiban pajak itu, PT Jhonlin Baratama bersedia menyiapkan uang senilai Rp 40 miliar sebagai imbalan bagi petugas pajak yang mengurangi jumlah kewajiban itu.

Menurut Yulmanizar, PT Jhonlin Baratama sudah membayar pajak yang diinginkannya itu ke negara. Adapun komitmen fee telah diterima secara bertahap.

Dia mengaku tim pemeriksa pajak PT Jhonlin Baratama kecipratan fee, termasuk dirinya.

Namun, dia tak mengetahui besaran uang yang diterima dua atasannya, yakni Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

"(Uang diterima) di berbagai tempat. Ada di kantornya Pak Agus di Kuningan, ada di Elektronik City SCBD," kata Yulmanizar.

Angin dan Dadan sebelumnya didakwa menerima suap sebesar Rp 57 miliar melalui para konsultan atau kuasa pajak tiga perusahaan, yakni Bank Panin, PT Gunung Madu Plantations (GMP), dan PT Jhonlin Baratama.

Suap dimaksudkan untuk pengurusan pajak tiga perusahaan tersebut. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi Santai di Teras Rumah, 2 Pemuda Senang Ada Tamu Rombongan, Eh, Ternyata


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler