Haji Lulung Cs Bersiap Mengudeta Djan Faridz

Selasa, 18 Oktober 2016 – 07:45 WIB
Haji Lulung. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Beda sikap di Pilkada DKI tak membuat Haji Lulung Cs meninggalkan PPP versi Muktamar Jakarta dan bergabung dengan kubu Romi. 

Mereka lebih memilih mengudeta sang Ketua Umum Djan Faridz yang sudah mendukung calon petahana Basuki T Purnama alias Ahok.

BACA JUGA: Tiga Sungai Ini Rawan Banjir, Hati-Hati..

Wakil Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Habil Marati menegaskan bahwa manuver Djan mendukung Ahok bertentangan dengan sikap para ulama partai kakbah. 

Menurut dia, akar rumput dan ulama PPP telah sepakat mengharamkan dukungan untuk Ahok.

BACA JUGA: Akhirnya..Bandara Nop Goliat Berdiri di Tengah Pegunungan Papua

"Itu (Djan) dukungan kosong, tidak legitimate, tidak didukung akar rumput dan ulama," kata Habil di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Dikatakan Habil, Abraham Lunggana (Lulung) selaku ketua DPW PPP DKI di bawah komando Djan Faridz saja tidak mau ikut-ikutan mendukung Ahok.

BACA JUGA: Mantan Loyalis: SK Menkumham untuk Djan Faridz Turun Besok

"Haji Lulung, selaku pihak yang paling memiliki kepentingan saja dengan tegas tak mau ikut dukung Ahok," tegas Habil.

Karenanya, Habil akan mengumpulkan jajaran pengurus PPP versi Muktamar Jakarta untuk mengambil tindakan atas keputusan politik Djan Faridz yang menyalahi prosedur itu.

Dalam waktu dekat segenap pengurus akan menggelar rapat, terkait sanksi apa yang akan diberikan kepada Djan Faridz. Bahkan tidak menutup kemungkinan, Djan Faridz bisa dimakzulkan.

"Nanti di rapat akan kita bicarakan sanksi kepada Djan Faridz, termasuk pemecatan dari posisi sebagai ketua umum," tandasnya. 

Seperti diketahui, Habil dan Lulung pada Minggu (16/10) malam lalu menyambangi kediaman Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono di Cikeas, Bogor. 

Kedatangan mereka untuk menyatakan dukungan kepada pasangan calon yang diusung Demokrat Agus Yudhoyono-Sylviana Murni. (rmol/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Mantan Pegawai Pajak Dihukum Lima Tahun Bui


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler