jpnn.com - POROS - H Jumhan alias Haji Permata terdakwa pengerahan massa ke kantor Wilayah IV Direktorat Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri di Karimun divonis lima bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Jumat (17/4).
Putusan bos penyelundup asal Batam tersebut divonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut rendah selama 8 bulan.
BACA JUGA: Dituding Lindungi Gelper Lewat Asosiasi, Gustian Riau Mengaku Tak Kenal
Adapun fakta-fakta yang memberatkan terdakwa hanya meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan terdakwa sudah usia lanjut, serta tulang pungung keluarga dan belum pernah dihukum.
Atas putusan majelis hakim yang dipimpin Hotnar Simarmata tersebut langsung diterima oleh terdakwa. Sedangkan Jaksa mengatakan pikir-pikir.
BACA JUGA: Hanya 29 Lokasi Ini yang Kantongi Izin Gelper tapi Bukan untuk Perjudian
Dalam pembacaan putusan tersebut melalui kuasa hukum terdakwa, Eggy Sudjana meminta agar kliennya langsung dibebaskan karena sudah menjalani hukuman sudah lewat 2/3 masa tahanan.
"Kalau itu silahkan koordinasi dengan pihak JPU ya," jawabnya.
BACA JUGA: Gustian Riau Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik Polres Barelang
Sedangkan, H Jumhan alias Haji Permata ketika dimintai tanggapannya, merasa bersyukur atas putusan majelis hakim. Sebab, dirinya tidak merasa melakukan penyerangan terhadap kantor BC yang berada di Meral.
"Alhamdulillah, majelis hakim memutuskan secara adil. Dan saya ucapkan terimakasih kepada pengacara saya, serta keluarga yang terus memberikan supor kepada saya," ucapnya.
Pantauan dilapangan, persidangan dalam pembacaan keputusan memakan waktu hampir satu jam dan berakhir sekitar pukul 16.30 WIB, kemarin di kantor Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, jalan Poros.
Haji Permata didakwakan menjadi dalang dibalik aksi penyerangan Kanwil DJBC Khusus Kepri pada 22 November 2014 sekitar pukul 04.00 WIB. (tri/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Risma Disamakan Ahok, Merasa Paling Bersih dan Hebat
Redaktur : Tim Redaksi