Hajriyanto Tegaskan Agung Belum Dipecat

Senin, 11 Agustus 2014 – 17:42 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar Hajriyanto Y Thohari meyakini partainya belum memecat Agung Laksono dari posisi wakil ketua umum di partai berlambang beringin hitam itu. Hajriyanto beralasan belum ada rapat tentang pemecatan Agung.

"Saya sampai hari ini tidak tau soal pemecatan. Belum pernah ada rapat soal pemecatan.  Sebagai pengurus harian tentu saya dapat undangan dan itu tidak ada," kata Hajriyanto di Gedung MPR RI/DPR RIl Jakarta, Senin (11/8).

BACA JUGA: MK Harus Pastikan Putusan Benar dan Adil

Hajriyanto yang juga Wakil Ketua MPR RI itu menegaskan, ada mekanisme yang harus dilalui sebelum mencopot maupun memeat kader Golkar. Di antaranya rapat harian, rapat pleno dan rapat bidang.

Nah, keputusan diambil dalam rapat harian atau rapat pleno. "Yang berhak untuk ambil keputusan dua rapat pertama. Dan itu tidak ada isu  pemecatan itu. Rapat harian dan pleno tidak ada, bukti pemecatan juga tidak ada," jelasnya.

BACA JUGA: Dituntut 10 Tahun, Atut Tinggalkan Pengadilan Tipikor tanpa Suara

Karenanya, lanjut Hajri, justru isu pemecatan itu perlu dipertanyakan asalnya. Sebagai pengurus Hajri menegaskan tidak ada keputusan pemecatan terhadap Agung.

Kalaupun ada perbedaan soal pelaksanaan musyawarah nasional (munas) untuk dipercepat atau tetap April 2015, Hajri menilai semua pihak punya argumen masing-masing. Sehingga akan lebih baik semua unsur di partainya duduk bersama membicarakannya.

BACA JUGA: Kubu Prabowo-Hatta Anggap Ajakan Tangkap Ketua KPU Hal Biasa

"Sampai hari ini masih percaya tidak ada (pemecatan). Perbedaan yang tidak terlalu prinsip misal terkait Munas 2014 atau 2015 semua punya argumen. Munas 2015 sesuai keputusan Munas Riau. Keduanya sama-sama keputusan munas. Tinggal kuat-kuatan secara hukum. Sebaiknya duduk bersama dicari mana yang lebih valid," tandasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Temui Pimpinan DPR, Kongres AS Bicarakan Embargo Militer


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler