jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya mengeluarkan putusan soal siapa pemenang pilpres dalam memutus gugatan Prabowo-Hatta.
Menurut Asep, ada yang lebih substansial dari sekedar memutus pemenang pilpres, yakni MK harus mamastikan bahwa putusan diambil berdasarkan asas keadilan dan kebenaran.
BACA JUGA: Dituntut 10 Tahun, Atut Tinggalkan Pengadilan Tipikor tanpa Suara
"Jangan sampai MK dalam memutuskan gugatan perkara sengketa pilpres hanya mengejar asas manfaat dan sekedar memastikan siapa pemenangnya. Yang lebih utama, bagaimana keputusan itu benar dan adil," kata Asep, ketika dihubungi wartawan, Senin (11/8).
MK lanjutnya tidak bisa tutup mata atas berbagai masalah yang ada dalam pelaksanaan pemilu mulai dari sistem, pelaksanaan, hingga pengawasan.
BACA JUGA: Kubu Prabowo-Hatta Anggap Ajakan Tangkap Ketua KPU Hal Biasa
"Naif, jika MK hanya memutuskan gugatan terhadap KPU hanya berdasar hasil perolehan suara. Berbagai kekacauan DPT, penghitungan suara, kecurangan, pelanggaran adalah nyata adanya. Fakta pula bahwa yang paling mungkin melakukan kecurangan adalah pelaksana pemilu itu sendiri. Tanpa keterlibatan pelaksana pemilu (KPU) di seluruh tingkatannya, tidak mungkin ada kekacauan atau kecurangan," tegasnya.
Asep mencontohkan bagaimana kecurangan itu terjadi mulai dari pileg. Banyak pelaksana pemilu yang karena melakukan kecurangan diberhentikan. Sayangnya karena alasan keterbatasan waktu, hal itu tidak mengubah hasil pemilu meski kecurangan itu sangat massif dirasakan.
BACA JUGA: Temui Pimpinan DPR, Kongres AS Bicarakan Embargo Militer
"Banyaknya gugatan ke MK dan DKPP serta banyak petugas pelaksana pemilu yang diberhentikan karena melakukan kecurangan di pileg. Fakta itu bukti nyata yang tidak bisa diabaikan MK. MK mestinya berpandangan keputusan KPU dalam menetapkan pemenang masih banyak kelemahannya dan ini yang harus diluruskan oleh MK," saran guru besar hukum tata negara ini.
Jika MK terus mentolerir kesalahan tanpa mengindahkan etika dan moral, maka berbagai kecurangan ini akan terus terjadi. "Terlebih KPU juga melakukan kesalahan seperti membuka kota suara yang disegel tanpa perintah MK,” tegasnya.
Dia berharap MK sebagai lembaga tertinggi yang bisa mengkoreksi hasil pemilu harusnya bisa bersikap adil. "Lembaga-lembaga pengadilan di bidang olahraga saja berani mengkoreksi perbuatan curang para atlit yang dopping dengan menganulir kemenangannya," jelasnya.
Terakhir dikatakannya, putusan MK yang final dan binding jangan sampai menjadi sejarah kelam perjalanan bangsa ini ke depannya, karena keputusannya akan tercatat selamanya dan presiden terpilih akan menjadi cacat karenanya.
"Apapun keputusan MK harus kita terima, tapi MK harus mempertimbangkan jangan sampai keputusannya menjadi sejarah kelam bangsa ini. MK harus melihat semua fakta hukum dan non hukum dan mengungkapnya ke publik. Ini juga akan bermanfaat untuk perbaikan yang radikal ke depan," pungkasnya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hajriyanto Nilai Pikiran Majelis Hakim MK Cetek
Redaktur : Tim Redaksi