Hak Angket ke KPK Konstitusional, Tak Perlu Ada Pihak Sewot

Minggu, 30 April 2017 – 12:51 WIB
Ahli hukum tata negara Margarito Kamis. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR  Ahmad Sahroni menyatakan bahwa keputusan paripurna DPR terkait hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bentuk kontrol dan pengawasan. Menurutnya, penggunaan angket bukan untuk mengintervensi KPK dalam menangani perkara.

“Angket ini bukan soal e-KTP, bukan soal BLBI,  tapi ini murni sebagai bentuk pengawasan dan kontrol terhadap kinerja KPK sebagai mitra kerja yang selama ini belum terjawab dalam rapat-rapat dengan Komisi III," kata Sahroni, Minggu (29/4).

BACA JUGA: Hak Angket Itu Jelas untuk Menilai Kepatuhan KPK

Legislator dari Fraksi Partai NasDem itu lantas menyayangkan opini di masyarakat yang menganggap angket merupakan salah satu upaya DPR melemahkan KPK. Padahal, tegas dia, DPR  punya hak untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga dalam menjalankan Undang-undang.

"Kami sebagai pengawas, dan kita mau meminta pertanggungjawaban tapi  opini yang berkembang justru DPR akan melemahkan KPK," sesalnya.

BACA JUGA: Prof Romli Sebut Hak Angket DPR ke KPK Itu Konstitusional

Sahroni pun meyakini bergulirnya hak angket  tidak akan mengganggu proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK termasuk kasus e-KTP. Angket bahkan bisa mendorong KPK untuk mempercepat penanganan perkara.

"Kami tidak mau mencampuri semua kasus hukum yang sedang ditangani KPK. Tujuan kami mau melakukan pengawasan sebagai mitra kerja," kata mantan ketua Ferrari Owner's Club of Indonesia itu.

BACA JUGA: Begini Reaksi Cak Imin Soal Kader PKB Teken Usulan Hak Angket KPK

Sedangkan pengamat hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, penggunaan hak angket dijamin konstitusi. Menurutnya, angket juga untuk memastikan fungsi-fungsi penyelenggaraan kenegaraan agar berlangsung akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Hak angket adalah cara untuk memastikan fungsi-fungsi negara berlangsung dalam kerangka rule of law, bukan maunya sendiri," katanya.

Karenanya dia menegaskan, publik tak perlu khawatir pada penggunaan gak angket. Sebab, KPK cukup menjawab pertanyaan DPR.

"Cuma minta klarifikasi dan membuktikan data dan fakta yang dimiliki DPR dan tinggal dijawab saja. Apa yang perlu ditakuti? Cuma itu doang," tuturnya.

Pengajuan hak angket, lanjut dia, justru ingin menguji kejujuran KPK. Kalau jujur pasti tak ada rasa takut kepada siapa pun.

"Kenapa harus dipikirkan bahwa ini akan melemahkan? Ini kan tidak (melemahkan)," ujarnya.

Margarito menegaskan, di dalam prespektif negara hukum demokratis, hak angket sangat wajar dan biasa saja.

"Dan KPK tidak perlu merasa kebakaran jenggot. Itu bukan tindakan yang mengintervensi proses penegakan hukum," kata dia.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo Perintahkan Gerindra Walk Out dari Paripurna Angket KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler